Bengkulu, 8/11/2024 – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, Yuniarto beserta jajaran mengikuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Dalam pertemuan secara virtual ini, Agus Andrianto memfokuskan ke tata kelola di bidang pemasyarakatan. Dalam arahannya Agus Andrianto menyampaikan sejumlah poin penting untuk diimplementasikan di seluruh lapas, termasuk Lapas Kelas IIA Bengkulu.
Salah satu arahan yang disampaikan adalah pengoptimalan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui unit imigrasi dan lapas. Menteri Agus mendorong pemanfaatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk terlibat dalam program ketahanan pangan, sebagai bagian dari upaya mendukung program nasional ketahanan pangan yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Selain itu, dalam mengatur keberadaan Warga Negara Asing (WNA), Menteri Agus menegaskan pentingnya penertiban izin tinggal, terutama bagi para pekerja asing yang berdomisili di kawasan wisata. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh WNA di Indonesia memiliki izin tinggal yang sah dan mematuhi aturan yang berlaku.
Terkait keamanan di dalam lapas, Agus menginstruksikan penerapan kebijakan Zero Halinar (bebas dari handphone, pungli, dan narkoba) di seluruh lapas. Pihak kementerian tidak segan untuk mencopot kepala lapas jika ditemukan adanya pelanggaran yang melibatkan peredaran narkoba atau penggunaan ponsel di dalam lapas.
Selanjutnya, Menteri Agus juga meminta seluruh Kepala Lapas di Indonesia untuk memberantas peredaran narkoba serta aksi penipuan yang masih terjadi di dalam lapas. Ini adalah langkah penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Menteri Imipas juga menginstruksikan pemindahan WBP berisiko tinggi, termasuk mereka yang menjalani hukuman seumur hidup dan pelaku narkoba besar, ke Nusakambangan. Kebijakan ini diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap WBP dengan risiko tinggi.
Selain itu, Agus mendorong optimalisasi fungsi koperasi lapas dengan memaksimalkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan, serta menyisihkan sebagian dari SHU tersebut sebagai donasi bagi masyarakat sekitar, sebagai bentuk kontribusi sosial.
Dengan arahan ini, Lapas Kelas IIA Bengkulu berkomitmen untuk mendukung langkah-langkah strategis yang telah disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan demi menciptakan pemasyarakatan yang lebih baik, aman, dan berkontribusi bagi masyarakat.