Jadi Saksi Kasus OTT KPK, ini Keterangan Dirwan Mahmud

Dirwan Mahmud, Bupati Bengkulu Selatan non aktif saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Bengkulu
Dirwan Mahmud, Bupati Bengkulu Selatan non aktif saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Bengkulu

Bengkulutoday.com - Dirwan Mahmud, Bupati Bengkulu Selatan nonaktif menjadi saksi sidang dengan terdakwa Juhari alias Jukak di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (29/8/2018). Juhari alias Jukak ada terdakwa kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PU Bengkulu Selatan. Selain Dirwan Mahmud, dua saksi lainnya dihadirkan oleh KPK, yakni Nursilawati dan Hendrati.

Kesaksian Dirwan Mahmud di Pengadilan Negeri Bengkulu membenarkan bahwa Juhari alias Jukak adalah tim suksesnya pada saat Dirwan Mahmud mencalon sebagai Bupati Bengkulu Selatan. Namun Dirwan tidak mengakui selama menjadi tim sukses Juhari pernah memberikan bantuan berupa uang dan barang serta jasa bagi pemenangannya saat itu. "Saya tidak pakai dana, dan saya tidak tahu apakah dia (Juhari) memiliki dana," kata Dirwan Mahmud. Keterangan itu disampaikan Dirwan Mahmud saat Hakim Ketua Jonner Manik menanyakan perihal apakah ada penyediaan fasilitas untuk kampanye dari Juhari. 

Hakim juga bertanya apakah Dirwan Mahmud pernah bertemu dengan Juhari sebelum kampanye ataupun sesudah menjadi bupati. Hal itu tidak diiyakan oleh Dirwan Mahmud.

Selanjutnya, Hakim juga bertanya terkait adanya pembagian paket proyek dipecah-pecah mejadi Rp 200 juta sehingga bisa di PL kan. Dirwan menjawab bahwa hal itu kewenangan DPRD.

Namun Dirwan Mahmud mengakui bahwa Juhari pernah meminta proyek kepada dia, namun Dirwan Mahmud tidak menanggapinya dengan menyarankan mengikuti aturan.

Sementara JPU KPK mencecar pertanyaan kepada Dirwan Mahmud terkait terlibatnya Juhari sebagai tim sukses dan mempertanyakan apakah ada komitmen kepada Juhari. Dirwan Mahmud mengakui bahwa Juhari adalah pengurus Partai Perindo, namun saat itu Perindo tidak mendukungnya. 

JPU melanjutkan dengan pertanyaan apakah ada pemberian dari Juhari selaku tim sukses. Pemberian tersebut menurut JPU berupa barang diantara fasilitas pertemuan dengan masyarakat. 

Secara spesifik, JPU KPK menyebutkan adanya pertemuan di Kecamatan Pino Raya yang dibiayai oleh Juhari. Namun Dirwan Mahmud mengaku tidak mengetahuinya, sebab setiap pertemuan Dirwan Mahmud mengaku semua fasilitas telah disiapkan oleh pendukungnya. 

Pertemuan di Rumah Makan Riung Bandung
Majelis hakim kemudian melanjutkan pertanyaan dari keterangan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi. Dari keterangan Gusnan Mulyadi, diperoleh informasi bahwa ada pertemuan antara Dirwan Mahmud, Gusnan Mulyadi dan Juhari alias Jukak. Dalam pertemuan itu, dijelaskan Gusnan dalam kesaksiannya, bahwa Dirwan Mahmud meminta Juhari untuk totalitas membantu pemenangan Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi selama kampanye. Nantinya, Dirwan menjanjikan akan membalas jasa Juhari melalui pekerjaan proyek di Pemda Bengkulu Selatan. Namun kesaksian Gusnan itu dibantah oleh Dirwan Mahmud. "Tidak ada yang mulia," terang Dirwan.

Dirwan kemudian menjelaskan bahwa terkait permintaan proyek Juhari, Dirwan menyarakan untuk langsung ke Dinas PU dan mengikuti aturannya. 

Juhari sering temui Dirwan Mahmud
JPU KPK menanyakan kepada Dirwan Mahmud terkait proyek PL yang dikerjakan oleh Juhari pada tahun 2017. Dirwan mengaku tidak mengetahuinya, namun Dirwan mengetahui Juhari mendapat proyek setelah proyek tersebut selesai dikerjakan. 

Enam hari sebelum OTT KPK, Dirwan Mahmud mengakui ditemui oleh Juhari. Dalam pertemuan itu, Juhari meminta proyek kepada Dirwan Mahmud. Dirwan kemudian menyarankan kepada Juhari agar datang ke Dinas PU dan mengikuti aturannya. 

Kemudian sebelum OTT KPK berlangsung di rumah kediamannya, Dirwan Mahmud sempat bertemu dengan Juhari di pos Satpol PP. Dirwan sempat bertanya 'ada apa' kepada Juhari, namun Juhari diam. 

Tidak berapa lama, Dirwan Mahmud kemudian mendapat telepon bahwa ada petugas KPK di rumahnya. Dan dari petugas KPK itu Dirwan tahu bahwa telah terjadi OTT dirumahnya dengan barang bukti dalam kantong asoi hitam. Dirwan kemudian dibawa ke Polda Bengkulu untuk diperiksa. [JS]

NID Old
5729