Jadi Pengurus BMA SK Gubernur, LSM Minta Caleg Gerindra Dicoret!

Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat melantik Pengurus BMA Provinsi Bengkulu masa bhakti 2018-2023

Bengkulutoday.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yasrindo mempertanyakan adanya oknum caleg Partai Gerindra yang menjadi pengurus Badan Musyawarah Daerah (BMA) Provinsi Bengkulu. Oknum caleg tersebut, menurut Iryanto,S.IP, Ketua Umum LSM Yasrindo didampingi Sekretaris Umum LSM Yasrindo, Samson Marwan, agar dianulir dari DCT KPU Kota Bengkulu, meskipun dia telah terpilih.

"Ada oknum caleg Gerindra inisial N, dia menjadi pengurus BMA Provinsi Bengkulu periode 2018-2023, memang dia menjadi pengurus setelah ditetapkan dalam DCT, kami sudah melayangkan surat klarifikasi ke Bawaslu, selanjutnya kami akan membuat laporan," kata Samson Marwan di Bengkulu, Sabtu (18/5/2019).

Jelas Samson lagi, oknum caleg Gerindra tersebut berdasarkan hasil pleno KPU Kota Bengkulu kemungkinan akan duduk di kursi DPRD Kota Bengkulu periode 2019-2024. Untuk itu, sebelum ditetapkan, Marwan meminta KPU mencoret oknum caleg dari DCT KPU Kota Bengkulu. 

"Menurut hemat kami, pengurus BMA dibiayai oleh negara, dalam hal ini APBD Provinsi Bengkulu, nah oknum caleg tersebut menjabat di BMA dengan posisi strategis, ini bertentangan dengan UU Pemilu nomor Nomor 7 Tahun 2017 pasal 240 dan pasal 7 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD," jelasnya.

Adapun pada pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: “bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara”.

Menurut Samson, SK Pengurus BMA Provinsi Bengkulu dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dan dalam bunyi SK disebutkan organisasi BMA dibiayai oleh ABPD Provinsi Bengkulu, serta sumber lain.

Ditambahkan Iryanto, LSM Yasrindo melalui Divisi Investigasi telah mengumpulkan sejumlah bukti bahwa oknum caleg Gerindra tersebut diduga kuat melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Sebelumnya kami dari LSM Yasrindo sudah melayangkan surat klarifikasi ke Bawaslu Kota Bengkulu dan sudah dibalas, selanjutnya kita akan membuat laporan resmi, karena hari ini Sabtu tutup, maka hari Senin kita masukkan laporan resminya," imbuh Iryanto. 

Berdasarkan penelurusan media ini, Pengurus BMA Provinsi Bengkulu dilantik oleh Plt Gubernur Bengkulu pada Selasa 6 November 2018 lalu. Pelantikan dilaksanakan di Rumah Dinas Wakil Gubernur Bengkulu.

Dalam sambutan saat melantik pengursu BMA, Plt gubernur meminta agar BMA Provinsi Bengkulu mampu menjadi rumah bagi seluruh BMA Kabupaten/Kota.

“Kita sudah sepakat dengan DPRD bahwa lembaga – lembaga fungsional yang ada di Bengkulu, seperti BMA, MUI, Baznas, saya tekankan harus wilayah kerjanya di Kabupaten/Kota,” jelas Rohidin Mersyah.

Sebagai unit fungsional, BMA Provinsi harus sering turun ke wilayah Kabupaten/Kota untuk mengawal adat – adat Bengkulu.

“Saya sepakat dengan ketua Dewan mulai Tahun ini pastikan agar lembaga fungsional ini dapat berjalan, fasilitasnya, dana perasionalnya sehingga mereka juga bisa membantu pergerakan pembangunan Bengkulu,” jelas Rohidin Mersyah.

Ia pun menambahkan sebagai bentuk representasi dalam mengembangkan adat budaya Bengkulu, Pemprov akan memfungsikan Taman Budaya yang secara berkala akan menggelar pentas budaya dari berbagai etnis.

“Nanti dikolaborasikan dengan grup – grup pemerhati budaya, pencinta seni karena adat budaya Bengkulu ini adalah adat Budaya Kabupaten Kota,” jelas Rohidin Mersyah.

BACA JUGA: Badan Musyawarah Adat Dikukuhkan, ini Perhatian Plt Gubernur untuk Masyarakat Adat

(js)