Jadi Kurir Sabu, Warga Sukau Datang Ditangkap Polres Lebong

Konferensi pers

Bengkulutoday.com - Sat Resnarkoba Polres Lebong mengamankan NA (20), Warga Desa Sukau Datang I Kecamatan Pelabai, Selasa (02/6/2020) kemarin lantaran membawa narkotika jenis sabu.

Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Yudha Setiawan SH., saat menggelar press release di Mapolres Lebong.

Penangkapan NA bermula dari adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu. NA bertindak sebagai kurir yang akan mengantarkan paket sabu dan meletakkan barang tersebut di tempat yang sudah diinstruksikan.

Tak lama setelah NA tiba di kediamannya di Desa Sukau Datang, sejurus kemudian, petugas juga tiba di lokasi. Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti sabu.

“Si bandar menjanjikan tersangka uang Rp 500 ribu atas jasanya jika berhasil mengantarkan sabu kepada pemesanannya," ujar Kapolres Ichsan Nur.

Sementara itu, untuk barang bukti berat sabu yang dibungkus dalam 9 plastik klip tersebut yakni sekitar 2,2 gram. Saat ini NA telah ditetapkan menjadi tersangka. NA dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup Kapolres.