Ipar Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi di Polda Bengkulu

Riko Maddari

Bengkulutoday.com - Masih ingat dengan Riko Maddari?. Dia merupakan ipar dari mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Riko Maddari adalah saudara dari Lily Maddari, istri Ridwan Mukti. Dia pernah diperiksa Kejati Bengkulu dalam kasus pembangunan jalan pulau terluar Bengkulu, Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam kasus itu, dia diduga menerima aliran dana sebesar Rp 500 juta. 

Riko Maddari disebut oleh saksi Lie End Jun, kuasa Direktur PT Gamely Alam Sari sebagai perusahaan kontraktor, sebagai salah satu pihak yang menerima aliran duit korupsi dalam kasus yang ditangani Kejati Bengkulu itu. 

Pembangunan jalan Pulau Enggano pada 2016 lalu itu menghabiskan anggaran Rp 17,5 miliar, dan dari hasil audit, pelaksanaan pengerjaan proyek ternyata merugikan negara Rp 7,1 miliar.

Ditetapkan tersangka oleh Polda Bengkulu

Kabar terbaru, Riko Maddari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, dalam kasus korupsi proyek preservasi rehabilitasi jalan batas Kota Kepahiang-simpang kantor Bupati Kepahiang-batas Sumatera Selatan, tahun 2017. Adapun nilai proyeknya adalah Rp 31,9 miliar dengan nilai kerugian Rp 1,9 miliar, pada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.

Penyidik menyebut, Riko Maddari adalah pemilik PT Sindang Brother. Selain Riko Maddari, penyidik juga menetapkan Muliyan, direktur PT Sindang Brother sebagai tersangka, disusul Sudirman yang merupakan konsultan pengawas. Totalnya ada 3 orang tersangka dalam kasus itu.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Ahmad Tarmizi melalui Kasubdit Tipikor AKBP Andi Arisandi mengatakan, ketiga orang telah dipanggil menghadap penyidik dalam status tersangka. Namun dari ketiganya, hanya satu orang yang datang, yakni Sudirman. Sedangkan dua orang tersangka lagi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Status ketiganya sudah tersangka, pemanggilan ini kita lakukan untuk melengkapi berkas perkara tahun 2018. Harapan kami, tahun 2019 ini sudah selesai sehingga tidak lagi ada tunggakan perkara," kata Andi Arisandi, Senin (16/9/2019).

Terkait ketidakhadiran dua orang tersangka, Andi berharap mereka kooperatif. "Kami akan melakukan pemanggilan lagi," ujar Andi.

(**)