Inspektorat Tingkatkan Pendamping dan Pengawasan APBD Bengkulu Selatan

Inspektur IPDA Bengkulu Selatan, Hj Diah Winarsih SH
Inspektur IPDA Bengkulu Selatan, Hj Diah Winarsih SH

Bengkulutoday.com -  Dalam menjalankan tugas pokok di 2019, Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan, akan terus meningkatkan peran dalam pendampingan dan pengawasan seluruh program yang tertuang dalam APBD.

Inspektur Ipda Bengkulu Selatan, Hj. Diah Winarsih SH, mengatakan tugas pokok dan fungsi inspektorat adalah untuk mewujudkan dan menciptakan pengelolaan keuangan yang bersih dari korupsi.

“Intinya tugas kami adalah mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan setiap OPD, serta memperbaiki kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan pelajaran agar kesalahan tersebut tidak terulang di masa yang akan datang,” kata Diah, Rabu (30/1/2019)

Sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), jelas Diah, Inspektorat memiliki perencanaan dalam melakukan ulasan RAPBD, KUA/PPAS dan RKA.

Sementara untuk sektor pelaksanaan, pihaknya melaksanakan tugas rencana aksi pencegahan korupsi yang dikelola KPK, melaksanakan saber pungli, melaksanakan dan memantau pelaksanaan gratifikasi, dan melaksanakan pelaksansaan LHKPN.

“Sesuai kebijakan Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat juga melaksanakan ulasan SPJ, melaksanakan evaluasi LAKIP semua SKPD, LPPD SKPD, mengulas keuangan pemerintah daerah sebelum di serahkan ke BPK serta melakukan audit reguler,” ujarnya.

Diah menambahkan, Inspektorat juga betugas memverifikasi dan memantau pengaduan dari masyarakat terkait program dan kegiatan yang dilakukan setiap OPD.

“Kami memang susah memprediksi setiap laporan masyarakat, tetapi itu hampir setiap hari ada dan kami kelola, serta membuat dan memantau semua temuan BPK, Dirjen Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Teknis seperti kelautan, pertanian dan kehutanan,” pungkasnya. [Rls]

NID Old
8269