Ini Penampakan Seragam Satpam Baru, Mirip Seragam Polisi

Seragam Satpam yang baru

Bengkulutoday.com - Seragam satpam baru punya tampilan yang mirip seragam polisi karena warnanya cokelat. Nantinya, di bagian pundak seragam cokelat akan disematkan tiga tanda pangkat. Aturan ini termuat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditandatangani Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

Tanda kepangkatan anggota satpam ada tiga, yakni manajer, supervisor, dan pelaksana. Bentuk dasar tanda pangkat adalah persegi panjang dengan tanda segitiga di atasnya.

Tiap-tiap pangkat punya bentuk segitiga dengan warna yang berbeda, ada yang berwarna merah, kuning, dan putih.

Pemakaian semua tanda pangkat ini dipasang pada pundak kanan dan kiri seragam PDH, PDL Sus, dan PDL Satu.

Baju dinas satpam pun dirancang dengan berbagai model mulai dari seragam biasa, seragam berhijab, hingga setelan jas. Seragam tersebut juga dilengkapi dengan tanda pangkat.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menerangkan, ada maksud dibalik kemiripan seragam Satpam dengan Polri.

Diantaranya diharapkan dapat terjalin kedekatan emosional antara Polri dan Satpam.

Kemudian, menumbuhkan kebanggan Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas.

"Juga memuliakan profesi satpam. Selanjutnya, menambah penggelaran fungsi kepolisian ditengah-tengah masyarakat," kata dia di Mabes Polri, Senin (14/9/2020).

Awi pun menjelaskan pakaian dinas satpam diatur di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa.

Disebutkan terdapat lima jenis pakaian dinas anggota satpam disertai dengan pangkatnya.

"Pakaian Dinas Harian (PDH); Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus); Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu); Pakaian Sipil Harian (PSH); Pakaian Sipil Lengkap (PSL)," ujar dia.

Menurut Awi, pemberlakuan seragam dan atribut anggota satpam sebelumnya diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah tetap dapat digunakan.

Tapi wajib menyesuaikan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa.

"Paling lambat 1 tahun terhitung sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan," ucap dia.