Ini Pelanggaran HMI Versi Rektorat IAIN Bengkulu

Gerbang Kampus IAIN Bengkulu
Gerbang Kampus IAIN Bengkulu

Bengkulutoday.com - Pihak Rektorat IAIN Bengkulu merilis sejumlah pelanggaran yang ditujukan kepada mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang mengelar demo pada Kamis (29/3/2018). Demo yang mengatasnamakan HMI tersebut, menurut pihak Syaromi yang bekerja sebagai security IAIN Bengkulu didominasi mahasiswa yang bukan dari kampus IAIN Bengkulu. Dari sekitar 35 mahasiswa yang demo, diperkirakan hanya 3 orang yang dari IAIN Bengkulu.

Berikut pelanggaran yang ditujukan kepada pendemo :

HMI melanggar Keputusan Rektor IAIN Bengkulu tahun 2013 tentang Etika dan Disiplin Mahasiswa bagian kesepuluh tentang politik praktis dan organisasi ekstra kampus pasal 16 ayat 1 dan 2 berbunyi setiap mahasiswa dilarang melakukan kegiatan yang membawa nama atau pengatasnamakan organisasi ekstra kampus serta setiap mahasiswa dilarang memasang Pamplet, membuka Stand, dan memasang bendera di dalam kampus IAIN Bengkulu yang mengatas namakan organisasi ekstra kampus.
Anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan tindakan kekerasan kepada Security IAIN Bengkulu.
HMI melakukan aksi tanpa pemberitahuan ke Kepolisian.
Mahasiswa di luar kampus IAIN Bengkulu mencaci pimpinan dan menerobos kampus IAIN Bengkulu.

Akibat kekerasan yang dilakukan peserta aksi kepada security kampus IAIN Bengkulu, korban yakni Syaromi (22) mengalami luka memar dan melaporkan ke Polisi setelah melakukan visum.

"Pemukulan terjadi pada saat saya sedang menjalankan tugas untuk mengambil arsip surat tugas wakil rektor III yang dirampas paksa oleh peserta demo," kata Syaromi. Ditambahkannya, akibat pemukulan itu mengakibatkan pelipis sebelah kiri Syahromi menderita luka lebam berdarah, pemukulan dilakukan oleh peserta aksi dengan menggunakan pengeras suara.Sedangkan aktifis HMI dalam demo dan tindakan lanjutan pasca demo di IAIN Bengkulu melakukan tuntutan dan tindakan sebagai berikut :

Menuntut Wakil Rektor III IAIN Bengkulu yang telah membubarkan stand LK I HMI serta mengamankan atribut HMI untuk mundur dari jabatannya
Melaporkan tindakan pembubaran dan pengamanan atribut HMI ke Polsek Selebar dengan pasal tindakan tidak menyenangkan

[Joko Susanto]

NID Old
4394