Bengkulutoday.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang sedang dalam proses pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM). Pelayanan dalam masyarakat terutama untuk paspor dipastikan dipermudah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Acan Hi Tulis mengatakan pelayanan yang baik merupakan hak dari masyarakat dan menegaskan bahwa semua pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya tambahan sama sekali.
"Tidak ada pungutan liar di luar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang sudah ditetapkan," katanya.
Apabila masyarakat atau pemohon ingin membuat paspor agar dapat melengkapi persyaratan dan berkas yang diperlukan.
Menurut Acan, jika ada dari pihak Imigrasi Bengkulu yang melakukan pungutan liar, dia meminta warga langsung mengadukan. Pihaknya juga siap mengeluarkan sanksi jika terbukti.
"Apabila terdapat hal tesebut silakan sampaikan melalui kanal-kanal yang sudah disediakan dan akan langsung kita proses jika terbukti," kata acan.
Lebih lanjut Kantor Imigrasi bengkulu juga memasang baliho anti gratifikasi ataupun pungutan liar. Pihaknya jugamembuka saluran pengaduan dalam hal pengaduan masyarakat terkait pelayanan yang diberikan melalui telepon, whatsapp, dan media sosial lainnya.
Jenis dan Tarif PNBP kerimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.
Berdasarkan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI menjelaskan bahwa:
A. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
1. Paspor Biasa 48 Halaman Rp.350.000,-
2. Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik Rp. 650.000,-
3. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI Rp. 100.000,-
4. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Untuk Orang Asing Rp. 150.000,-
5. Layanan Percepat Paspor Selesai pada hari yang sama (Diluar biaya permohonan paspor) Rp.1.000.000,-
B. Biaya Beban
1. Paspor Hilang (Diluar biaya permohonan paspor) Rp.1.000.000-
2. Paspor Rusak (Diluar biaya permohonan paspor) Rp.500.000,-
3. Paspor Hilang/Rusak (Akibat Keadaan Kahar/force majeure) Rp.0,-