Ingat! ASN Terlibat Politik Praktis, Siap-siap Turun Jabatan Hingga Dicopot

Fatimah Siregar

Bengkulutoday.com - Pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, semakin dekat. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam berpolitik sudah melakukan pencegahan politik praktis sedini mungkin.

Fatimah Siregar, selaku Koordinator Divisi Pengawasan mengatakan, selama masa pandemi, Bawaslu sudah mengirimkan surat kepada para pejabat Negara sampai Gubernur, Bupati/Wali Kota mengenai pelaksanaan netralitas ASN.

“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” jelas Fatimah, Selasa (16/06/2020).

Bawaslu mengingatkan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota.

Mengutip Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016, Patmawati juga menegaskan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan Kepala Desa atau perangkat Desa lainnya.

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” jelas Fatimah mengutip Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor: 10 Tahun 2016.

Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali kota atau Wakil Wali kota, lanjut Patmawati, dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. 

“Ketentuan sebagai dimaksud berlaku juga untuk Pejabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota,” tegas Fatimah.

Etika dan Netralitas PNS, dalam surat tersebut, Patmawati juga mengutip ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Fatimah juga menghimbau, apabila masyarakat atau siapapun itu menemukan ada ASN tidak beretika dan netral baik itu secara langsung ataupun dimedia sosial silahkan melapor, 

"Sampai hari ini Bawaslu belum menemukan pelanggaran ASN berpolitik, baik itu dimedia sosial, jika masyarakat menemukan itu silahkan sampaikan temuan tersebut ke Bawaslu," sampainya. 

Ketika ada ASN ketahuan, kata Fatimah, yang ikut bermain politik akan mendapatkan sanksi, sesuai dengan UU. 

"Sanksi tersebut berupa sanksi ringan 'Penundaan masa jabatan, sanksi sedang 'turun jabatan' yang terakhir sanksi berat 'Pemberhentian' tetap," pungkas Fatimah.

Pewarta : Bisri Mustofa