Info: Tentang Normalisasi Fitur Platform Media Sosial dan Pesan Instan

Kemenkominfo RI

"Siaran Pers No. 107/HM/KOMINFO/05/2019" Sabtu, 25 Mei 2019 Pukul 13.00 WIB Tentang Normalisasi Fitur Platform Media Sosial dan Pesan Instan

1. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI telah melakukan normalisasi pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan.

2. Normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil karena situasi yang kondusif. "Situasi pasca kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali," jelas Menteri Kominfo Rudiantara.

3. Menteri Kominfo Rudiantara mengajak semua warganet agar senantiasa menjaga dunia maya dan dipergunakan untuk kegiatan positif. "Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif," ujar Rudiantara.

4. Menteri Kominfo juga mengajak warganet Indonesia untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian dan provokasi. "Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan."

5. Kementerian Kominfo mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukan keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.

6. Kementerian Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna.

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo