Indikasi Mark Up Rp 160 Juta, Kades Ditetapkan Tersangka

Kades ditetapkan tersangka

Bengkulutoday.com - Tepat pada hari Peringatan Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur kembali tetapkan tersangka kasus korupsi Dana Desa. Kali ini Kepala Desa Tanjung Kemuning 2, Kecamatan Tanjung Kemuning ditetapkan sebagai tersangka.  Setelah sebelumnya Kepala Desa Papahan Kecamatan Kinala juga ditetapkan tersangka dalam kasus Dana Desa tahun 2018.

Kepala Desa Tanjung Kemuning 2 inisial HS tersebut ditetapkan tersangka dalam dugaan mark-up Dana Desa tahun 2016  hingga kerugian negara mencapai Rp 160 juta.

Kajari Kaur Tati Vain Sitanggang SH MH melalui Kasi Pidsus Alman Noveri SH MH mengatakan bahwa HS akan langsung ditahan di Rutan Malabero Bengkulu.

"Saudara HS disangkakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi," jelasnya. (Sulek/klikwarta.com)