Waspada Penyelundupan Senjata Api Oleh KKB di Papua

Foto Ilustrasi

Oleh : Timotius Gobay

Kelompok Kriminal Bersenjata merupakan musuh negara dan masyarakat yang selalu menghambat berbagai program pembangunan. Kelompok tersebut seringkali terlibat aksi keji dengan menembaki masyarakat sipil. Publik pun diminta mewaspadai tindakan brutal mereka, termasuk mewaspadai penyelundupan senjata api.

Polisi mengungkap oknum di komite nasional Papua Barat (KNPB) dalam memasok senjata api untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB). Pelaku tersebut menjabat sebagai sekretaris organisasi. Pelaku atas nama Naftali Tipagau alias Niel Tipagau (25). Selama ini dia bertugas untuk mencari amunisi dan senjata api untuk KKB.

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpaw di Kota Jayapura mengatakan, tersangka juga aktif dalam organisasi KNPB dengan jabatan sebagai sekretaris umum wilayah Kabupaten Intan Jaya.

Dia juga dinilai aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM yang dilakukan aparat keamanan di media sosial. Naftali juga mendukung upaya penolakan otsus Papua dan mogok sipil nasional 2021.

Pelaku berhasil diamankan petugas pada Senin 4 Januari 2021 pukul 17.30 WIT di depan kampus Universitas Yapis Jayapura tanpa perlawanan. Saat ini Naftali diamankan di Mapolda Papua.

Paulus berujar, tersangka dijerat dengan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP.

Dirinya juga menuturkan bahwa saat ini Kabupaten Nabire menjadi jalur utama penyelundupan senjata api ilegal ke wilayah pegunungan Papua.

Sejak awal 2020, aparat keamanan berhasil menggagalkan transaksi jual beli senjata api ilegal dan amunisinya di Nabire.

Pada 25 Januari 2020 lalu, saat itu petugas kepolisian melakukan penindakan terhadap transaksi pembelian amunisi yang dilakukan NT bersama Paulus Tebay.

Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil membekuk Paulus Tebay beserta barang bukti amunisi cal 9 mm sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp 1.110.000.

Lalu pada 21 Oktober 2020, Tim Gabungan TNI dan Polri menangkap anggota Brigade Mobil (Brimob) Bripka JH terkait penyelundupan senapan M16 dan M4, di Nabire.

Saat itu, tim juga menemukan satu pucuk senjata laras pendek jenis Glock yang dimiliki tersangka DC pada 22 Oktober lalu. Adapun MJH beberapa kali mendapat bayaran dari tugasnya membawa 7 pucuk senjata ini. Totalnya MJH menerima uang yang nilainya mencapai Rp 155 juta.

Setelah dikonfirmasi mengenai penyelundupan tersebut, Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus mengaku bahwa dirinya belum mengetahui pasti alasan mengapa Nabire saat ini menjadi jalur utama penyelundupan senjata api ilegal di Papua.

Ia menilai, keberadaan Nabire sebagian daerah transit bagi lima kabupaten yang ada di sekitarnya, yaitu Paniai, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya dan Mimika.

Menurutnya, banyak kabupaten di wilayah adat Mepago, sangat bergantung kepada Nabire karena distribusi logistik seluruhnya berasal dari daerah tersebut.

Selain itu, pintu masuk ke Nabire yang bisa diakses melalui jalur udara, laut dan darat dari Manokwari, Papua Barat, dianggapnya juga mempermudah masuknya senjata api ilegal ke Nabire.

Kariawan menuturkan, memang ini menjadi kepedulian pihaknya karena logistik termasuk bahan pokok ke atas juga banyak dari sini. Akses ke Nabire juga bisa diakses melalui jalur darat, laut dan udara. Nah, ini yang harus diperketat.

Pengungkapan kasus penjualan senjata api dari Filipina ke Papua dan terungkap di Nabire pada 6 November 2020, dipastikan untuk memperkuat keberadaan KKB di Intan Jaya.

Hal ini dikarenakan polisi telah memeriksa riwayat perjalanan YZ atau Jhon sebagai pembeli senjata api. YZ sendiri kini terus dikejar oleh kepolisian dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus jual beli senjata api ilegal.

Hubungan YZ dengan KKB di Intan Jaya pun hingga kini belum dapat dipastikan karena belum cukup informasi mengenai dirinya. Ia memastikan bahwa YZ sering melakukan perjalanan dengan rute Nabire – Intan Jaya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, diketahui jika telah terjadi transaksi jual beli senjata di Sanfer, Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara antara RB dan YZ.

Kemudian MS dan SS berperan sebagai kurir yang membawa 12 pucuk senjata api di dalam 2 karton.

Penyelundupan senjata api tentu saja tindakan yang ilegal dan berbahya bagi keutuhan NKRI, penegak hukum perlu memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang menyelundupkan senjata bagi kelompok kriminal bersenjata.

(Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal Gorontalo)