Warga Kepahiang Hamili Anak Kandungnya

Ilustrasi
Ilustrasi

Kepahiang, Bengkulutoday.com - AD (36 tahun), warga Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepahiang. Dia disangka menghamili anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (14 tahun). Polisi menjerat tersangka dengan pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak serta undang-undang perlindungan terhadap anak. 

Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady menerangkan, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Kepahiang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. "Pelaku melakukan perbuatannya berulang kali sejak Juni 2017 lalu, perbuatan pelaku dilakukan di rumahnya," kata Yusiady, Selasa (2/9/2018), dilansir dari pedomanbengkulu.com.

Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa setelah kepergok melakukan aksi persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Polisi kemudian mengamankan pelaku di Polsek Bermani Ulir, namun kemudian pelaku dibawa ke Polres Kepahiang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini pelaku mendekam ditahanan Mapolres Kepahiang.

Korban anak kandungnya
Perbuatan pelaku sungguh diluar batas. Korban adalah anak kandungnya sendiri yang masih berusia dibawah umur, yakni 14 tahun. Bahkan korban masih berstatus pelajar. 

Aksi persetubuhan kepergok istri pelaku
Aksi persetubuhan oleh pelaku terhadap anaknya kepergok oleh istri pelaku. Pada Senin 1 Oktober 2018, istri pelaku memergoki pelaku sedang melakukan perbuatan tak senonoh terhadap putri kandungnya sendiri. Istri pelaku kemudian berteriak dan mengundang warga setempat untuk kemudian mengamankan pelaku. Warga yang kesal kemudian sempat melakukan aksi pemukulan terhadap pelaku hingga babak belur.

Korban hamil 26 minggu
Akibat aksi persetubuhan oleh ayah pelaku yang merupakan ayah kandungnya, korban kini hamil 26 minggu, atau 6 bulan 2 minggu. Saat ini korban mengalami trauma berat.

Aksi persetubuhan sejak Juni 2017
Pelaku menjalankan aksinya sejak Bulan Juni 2017 lalu. Awal mula kejadian berlangsung ketika istri pelaku pergi untuk berbelanja kebutuhan rumah tangga. Korban hanya berdua dengan pelaku yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri. Tiba-tiba pelaku memaksa anak kandungnya untuk berhubungan badan. Dengan ancaman dan paksaan, pelaku akhirnya berhasil menyetubuhi korban. Bahkan pelaku sempat mengancam korban akan dibunuh jika tidak menuruti keinginan pelaku.

Kejadian berulang kali
Merasa aman aksi perdananya terhadap korban, pelaku kembali mengulangi perbuatannya kepada korban. Hingga akhirnya istri pelaku memergoki pelaku sedang menyetubuhi korban. Akibat aksi persetubuhan berulang kali itu juga menyebabkan kehamilan pada korban. [My]

NID Old
6166