Bengkulu – Kasubsi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu Kevin Yosiva melaksanakan sosialisasi dan pengarahan kepada warga binaan terkait hak-hak mereka berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 7 Tahun 2022, termasuk hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (9/9) dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak-hak yang dimiliki warga binaan selama menjalani masa hukuman.
Dalam kesempatan tersebut Kasubsi Registrasi, Kevin Yosiva, menekankan pentingnya pemahaman warga binaan mengenai hak-hak dasar yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM, seperti hak mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, serta hak untuk memperoleh remisi dan pembinaan. Selain itu, sosialisasi ini juga mencakup penjelasan terkait hak pilih dalam Pilkada 2024, yang tetap bisa dijalankan oleh warga binaan yang memenuhi syarat.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 7 Tahun 2022, setiap warga binaan memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh pihak pemasyarakatan. Termasuk hak untuk berpartisipasi dalam Pilkada mendatang, sebagai bagian dari hak sipil yang tidak hilang meskipun sedang menjalani masa hukuman,” ujar Kevin Yosiva dalam arahannya.
Warga binaan mendapatkan pemahaman mengenai prosedur hak pilih, termasuk tata cara dan mekanisme pemungutan suara di dalam Lapas, yang akan disesuaikan dengan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Langkah ini diambil untuk memastikan setiap warga binaan yang memiliki hak pilih dapat turut serta dalam menentukan pemimpin di daerahnya.
Acara sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana warga binaan berkesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan aspirasi terkait hak-hak mereka, termasuk hak politik yang dijamin oleh undang-undang.
Pihak Lapas berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran warga binaan terhadap hak-hak mereka, sekaligus mendukung partisipasi aktif dalam proses demokrasi melalui Pilkada mendatang.