Warga Ajukan Kasasi Kasus PLTU Bengkulu

Pengajuan kasasi

Bengkulutoday.com - Rakyat Penggugat Izin lingkungan PLTU Batu Bara Teluk Sepang melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Langit Biru (TALB), Kamis (02/07/2020)  mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta melalui pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu. 

"Kalah pada tingkat pertama di PTUN Bengkulu dan Banding di Pengadilan tinggi Medan tidak menyurtukan semangat para pejuang lingkungan ini untuk terus memperjuangkan hak mereka atas lingkungan hidup yang baik dan bersih. Kami sudah menyatakan kasasi ke MA pada 19 Juni 2020 melalui PTUN Bengkulu," kata Harianto.

Menurutnya, jalur hukum yang kami tempuh ini adalah bentuk bahwa masih sedikit kepercayaan terhadap sistim peradilan negara.

"Semoga Negara masih bisa dipercaya dan mampu memberikan harapan pada rakyat yang memperjuangkan lingkungan yang sehat dan udara bersih” katanya.

Irvan Yudha Oktara, SH., mewakili enam orang kuasa hukum lainnya menyatakan bahwa alasan permohonan kasasi, secara garis besar karena beberapa aspek.

"Pertama, menurut kita putusan PT TUN Medan yang menguatkan putusan PTUN Bengkulu dalam pertimbangan hukumnya tidak pernah mencantumkan ketentuan pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum untuk menguatkan serta mempertahankan putusan PTUN Bengkulu, sehingga putusan tersebut telah melanggar ketentuan pasal 109 ayat (1) huruf e jo. Pasal 107A ayat (2) UU Peradilan TUN, serta Pasal 53 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman; Kedua, putusan Tingkat Banding maupun Tingkat Pertama Tidak didasari pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar, karena adanya kontradiksi antara pertimbangan hukum yang menolak dalil 2 Tergugat I, kemudian di dalam amar putusan mengabulkan Eksepsi Tergugat I (Gubernur Bengkulu); Ketiga, pengadilan juga telah salah menerapkan hukum dengan tidak menerapkan Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (5) PP No 24 tahun 2018 sebagai dasar hukum dalam pertimbangan hukumnya. Sehingga, dengan alasan ini kita minta agar putusan PT TUN Medan serta PTUN Bengkulu terkait Izin Lingkungan PT TLB harus dibatalkan, selain itu juga kita meminta MA untuk mengadili sendiri terhadap perkara yang kita ajukan ini," paparnya.

Olan Sahayu juru kampanye energi Kanopi Hijau Indonesia menambahkan, lingkungan yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia dan itu  dilindungi undang-undang No 39 Tahun 1999. Terkait hasil gugatan, Menurutnya putusan tingkat pertama di PTUN Bengkulu dan putusan banding di PT TUN Medan tidak mempertimbagkan keselamatan lingkungan dan masyarakat.

"Fakta lapangan seperti hilangnya ekosistem mangrove yang menyebabkan kerugian bagi nelayan kepiting bakau, hilangnya mata pencarian petani penggarap serta substansi dokumen ANDAL yang kami pandang cacat tidak membuat hakim pada tingkat pertama dan kedua mampu membut keputusan yang berpihak kepada lingkungan dan masyarakat korban berdirinya PLTU batubara teluk sepang Bengkulu," sampai Olan.

Olan mengatakan, Dokumen ANDAL yang tidak mampu mengantisipasi dampak lingkungan dari  beroperasinya PLTU batubara teluk sepang ini,  korbannya tidak hanya  warga yang tinggal di Teluk Sepang saja akan tetapi juga akan berdampak kepada warga kota Bengkulu, kesehatan dan sumber penghidupan seperti  pertanian dan nelayan diperkirakan akan menjadi korban pertama dari dampak lingkungan tersebut. 

Dalam analisis yang dilakukan Kanopi Hijau Indonesia, Izin lingkungan terbit  didasari atas penyusunan dokumen ANDAL yang mengandung kekeliruan dan ketidakbenaran informasi.

Rekomendasi yang tidak sesuai di mana dokumen rekomendasi ini menyatakan bahwa energi yang akan digunakan adalah energi baru dan terbarukan dan mengantisipasi peningkatan potensi risiko bencana, adalah beberapa hal penting yang tidak diindahkan dalam proses penyusunan dokumen AMDAl sebagai basis ilmiah terbitnya izin lingkungan. 

Dalam Putusan Majelis Hakim, baik pada tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu tanggal 17 Desember 2019 menyatakan bahwa para penggugat tidak memiliki legal standing artinya para penggugat tidak memiliki hak untuk menggugat. Begitupun pada tingkat tinggi, dikuatkannya putusan PTUN Bengkulu merupakan bentuk nyata bahwa pengadilan pada tingkat pertama dan tinggi belum mampu memberikan jaminan keselamatan lingkungan dengan memenangkan gugatan rakyat. 

"Atas dasar kenyataan tersebut, warga penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi gugatan izin lingkungan ini ke Mahkamah Agung RI. Kami berharap putusan yang akan dikeluar oleh majelis hakim agung dapat berpihak kepada rakyat dan lingkungan," pungkas Harianto sambil mengangkat tangan kirinya. 

Untuk diketahui bahwa gugatan atas izin lingkungan PLTU batu bara Teluk Sepang dengan nomor perkara 112/G/LH/2019/PTUN.BKL dimulai sejak 20 Juni 2019. Warga Bengkulu menggugat Gubernur Bengkulu (Tergugat I) dan Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS (tergugat II).
Kasasi diajukan berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Nomor: 48/B/LH/2020/PT.TUN-MDN tanggal 9 April 2020 atas tuntutan pembatalan izin lingkungan PT Tenaga Listrik Bengkulu atas proyek PLTU Batu Bara Teluk Sepang, Bengkulu.

Dalam gugatannya, warga meminta PTUN Bengkulu membatalkan dan memerintahkan pencabutan izin lingkungan terbaru yang terbitkan Lembaga Online Single Submission (OSS). Lantaran para penggugat tidak pernah merasa dilibatkan dalam penyusunan ANDAL dan tidak mengetahui sama sekali atas terbitnya izin tersebut.