Bengkulu - Masyarakat saat ini yang ingin membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) agar dilampirkan dengan syarat Kartu BPJS. Penerbitan dengan syarat ini berlaku pada tanggal 1 Agustus 2024. Hal ini merujuk pada Perkap Nomor 06 tahun 2023 terkait pembuatan harus menyertakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dijelaskan PS Kaur Yanmin Sat Intelkam Polresta Bengkulu, AIPTU Yulianto, penetapan ini sudah turun pada tahun lalu. Namun Polresta Bengkulu baru melakukan sosialisasi hingga pada tahun 2024 ini aturan tersebut mulai diberlakukan.
"Mulai berlaku pada Agustus tanggal 1 tahun 2024 ini harus mewajibkan melampiri syarat dengan Kartu BPJS," ujar Yulianto.
Pemohon skck nantinya menunjukan kartu fisik atau melalui aplikasi JKN ke petugas polisi. Kemudian akan dilakukan pencocokan data identitas dari kartu bpjs tersebut.
Saat ini disampaikan olehnya, dari 70 persen pemohon skck di Kota Bengkulu sudah mengetahui untuk mengakses dengan syarat bpjs itu. Hal ini didukung dengan penyebaran informasi melalui media sosial dari Polresta Bengkulu.
Sebelum memberlakukan aturan tersebut, Polda Bengkulu telah menerapkan percontohkan di 6 Polres dan Polsek. Dari percontohan tersebut kemudian dianalisa, apa saja yang harus dibenahi. Tujuannya agar saat penerapan aturan itu tidak ada kendala, terutama protes dari masyarakat yang ingin membuat SKCK.
"Pasti masyarakat ada yang tidak mengetahui persyaratan dari kartu bpjs itu. Namun kita lakukan pemberitahuan dahulu saat membuat skck," katanya.
Untuk saat ini tarif pembuatan skck belum berubah sesuai dengan PP 76/2020. Dalam lampiran aturan tersebut ditetapkan tarif penerbitan SKCK sebesar 30 ribu rupiah.
"Jika belum memiliki BPJS diarahkan untuk mendaftar lebih dulu melalui aplikasi Pandawa. Nantinya dari BPJS yang akan memproses pendaftaran tersebut," tandasnya.