Video Call Telanjang Berujung Pemerasan, Pelaku di Bengkulu Korbannya di Jambi

Terduga pelaku diamankan petugas

Bengkulutoday.com - BS (25) dan AR (23), diamankan petugas Patroli Tim Opsnal Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu pada Minggu (2/8/2020) pagi, sekira pukul 04.00 WIB di kawasa wisata Pasir Putih Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Saat diamankan, kepada keduanya dilakukan pemeriksaan terhadap handphone mereka dan dari salah satunya, didapati materi diduga pemerasan melalui aplikasi Whatsapp miliknya.

"Jadi saat petugas memeriksa handphone milik salah satunya, diduga keduanya ini terlibat tindak pidana pemerasan. Modusnya korban diajak video call yang berujung aksi tidak senonoh yang kemudian direkam saat korban sedang telanjang. Nah video rekaman itu kemudian dijadikan bahan untuk melakukan pemerasan kepada korbannya," terang Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.Si.

Saat melakukan video call tersebut, terduga pelaku mengenakan uniform Polri untuk mengelabui korbannya.

"Video inilah yang kemudian dijadikan senjata bagi terduga pelaku untuk melakukan pengancaman terhadap korban apabila tidak mengirimkan sejumlah uang maka akan dilakukan penyebaran video tersebut," tambah Kabid Humas.

Dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa korbannya adalah seorang perempuan inisial Yu (23), yang diduga berasal dari Provinsi Jambi.

"Korban telah melakukan transfer uang kepada terduga pelaku sebesar Rp 2 juta yang telah ditarik seluruhnya oleh terduga pelaku," imbuh Kabid Humas.

Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polda Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Direncanakan akan melibatkan Tim dari Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu untuk mengungkap kasus ini," sampai Sudarno.

Kabid Humas juga mengimbau agar seluruh masyarakat dapat semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang digunakan pelaku.