UU Cipta Kerja Stimulus Pemulihan Ekonomi

ilustrasi

Oleh : Farish Ahadi )*

UU Cipta Kerja menjadi terobosan Pemerintah dalam memangkas regulasi yang saat ini tumpang tindih. Selain dapat menyejahterakan buruh, rancangan tersebut diyakini mampu mempercepat pemulihan ekonomi.

Secara substansi UU Cipta Kerja telah selesai dibahas antara pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ada 7.000 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) UU Cipta Kerja yang sudah rampung dibahas.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, dengan rampungnya pembahasan substansi UU Cipta Kerja, masyarakat akan mendapatkan berbagai kemudahan dari segi kepastian, percepatan perizinan ataupun legalitas usaha.

            Segala kemudahan tersebut bisa diakses oleh masyarakat, mulai dari sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi.

            UU Cipta kerja juga akan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha mikro kecil (UMK) dalam mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran online single submission (OSS).

            Bagi para pelaku UMK, pemerintah memberikan kemudahan dengan memberikan kepastian melalui penyederhanaan dan percepatan proses perizinan, dengan memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan tinggi negeri (PTN).

            Sementara itu untuk perkebunan masyarakat di kawasan hutan, melalui UU Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas lahan yang ada di dalam kawasan hutan. Hal ini diatur dalam skema perhutanan sosial dan juga perubahan fungsi atau pelepasan kawasan hutan.

            UU Cipta Kerja juga mengakomodir permasalahan ini dengan menjembatani solusi bagi pekerja dan pengusaha.

            Selain itu, pemerintah juga menyediakan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dalam bentuk cash benefit, upskilling dan upgrading sehingga dapat meningkatkan kapabilitas pekerja dan memfasilitasi akses ke pasar kerja untuk membantu pekerja yang terdampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), sehingga peluang mendapatkan kerja kembali menjadi lebih besar.

            UU Cipta Kerja juga dapat menjadi landasan pengaman pekerja dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merevisi upah minimum pekerja. Dalam UU Cipta Kerja terdapat ketentuan yang meminta perusahaan untuk bisa memberikan standar atau jaring pengaman perihal besaran upah minimum bagi karyawan baru melalui Upah Minimum Provinsi (UMP).

            Direktur Institute for Digital Democracy (IDD) Bambang Arianto menilai, hingga saat ini masih banyak isu beredar mengenai hilangnya upah minimum bagi para pekerja dalam UU Cipta Kerja.

            Bambang menjelaskan, penyamarataan upah minimum dalam UU Cipta Kerja hanya diperuntukkan bagi karyawan baru yang masa kerjanya 1-12 bulan pertama. Bukan untuk semua karyawan, apalagi karyawan lama.

            Permasalahannya, ada pada bagaimana agar tidak terjadi pemecatan secara semena-mena oleh perusahaan terhadap karyawan baru berdasarkan evaluasi sepihak dari perusahaan? Permasalahan tersebut tentu dapat diantisipasi dengan adanya aturan sebagai jaring pengaman bagi para buruh.

            Oleh karena itu, peran UU Cipta Kerja bisa menjadi semacam jaring pengaman bagi para pekerja baru agar mereka mendapatkan jaminan gaji atau upah minimum yang sepantasnya selama 12 bulan pertama.

            Perlu kita ketahui bahwa World Bank telah mencatat dampak Covid-19 sangat terasa pada hampir seluruh mata pencaharian, seperti misalnya pekerja di sektor-sektor transportasi dan konstruksi yang melaporkan terjadinya defisit pendapatan.

            Menurut World Bank, tanpa adanya langkah-langkah untuk mengurangi guncangan ekonomi tersebut, pandemi ini akan dapat menyebabkan kemiskinan meningkat sebesar 2,0 poin persentase.

            Dengan demikian, Wold Bank berpendapat bahwa pemerintah telah mengambil langkah yang tepat untuk memulihkan ekonomi melalui UU Cipta Kerja.

            World Bank juga telah merilis laporan perekonomian Indonesia dengan judul Indonesia Economic Prospect: The Long Road to Recovery pada bulan Juli 2020. Dalam laporan tersebut World Bank telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja diperlukan untuk mendukung upaya Pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia.

            Apalagi tidak sedikit usaha yang membutuhkan dukungan untuk mengatasi krisis ekonomi. Perusahaan akan membutuhkan dukungan untuk memulai kembali produksinya secara bertahap atau memperluas produksi, dan pada saat yang sama masuknya perusahaan-perusahaan baru harus bisa difasilitasi termasuk penanggulangan kendala investasi dalam jangka panjang.

            Saat ini banyak usaha yang memerlukan dukungan untuk mengatasi krisis ekonomi. UU Cipta Kerja merupakan langkah yang tepat untuk memulihkan ekonomi nasional.

)*Penulis adalah aktif dalam Gerakan Mahasiswa (Gema) Bogor