UU Cipta Kerja Memajukan UMKM

Foto Ilustrasi

Oleh : Dinindya Putri

Salah satu alasan mengapa dibuatnya UU Ciptakerja ini ialah realisasi tujuan hingga kemudahan akses di beragam bidang. Kemudahan akses ini tentu saja  diperuntukkan bagi UMKM  yang jelas membutuhkan berbagai fasilitas penunjang, khususnya dalam pencarian modal usaha.

Sejak rilis beberapa bulan lalu, UU Cipta Kerja telah mencatatkan sejarahnya. Ada banyak sektor yang betul-betul terbantu. Terutama  sektor perdagangan dan investasi. Yang nyata-nyata dapat membantu meningkatkan ekonomi kerakyatan.

Menjalani titik jenuh roda ekonomi dengan peningkatan stagnan. Membuat para pamong pemerintahan bergerak segera memikirkan solusi. Korupsi yang telah mendarahdaging, dan menyengsarakan rakyat. Juga perlu untuk segera ditumpas.

Deretan kasus tak berkesudahan, dari yang kelas teri hingga kelas kakap. Dari yang alasannya ecek-ecek hingga berkelas. Semua menjadi satu kesatuan sehingga terasa sulit untuk dibumihanguskan.

Ritme atau pola korupsi ini jadi semacam makan-dimakan atau bahkan dikambinghitamkan. Yang ujung-ujungnya tetap saja membuat negara bangkrut! Maka dari itu pemerintah segera mengambil tindakan. Revisi sana-sini UU yang bermasalah.

Menciptakan beragam kebijakan hingga perlindungan berlapis. Hingga rilislah UU Omnibus law. UU sapu jagat yang diketahui bakalan menjadi induk dari segala peraturan, kini sudah mulai berjalan. Bahkan, kabar baik datang di sektor ketenagakerjaan.

Melalui upaya kolaborasi serta sinergi dari berbagai elemen, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil. Terus menggenjot semangat UU Cipta Kerja untuk UMKM. Selaku Deputi Pembiayaan KUKM, Hanung Harimba Rachman. Menyatakan jika terdapat beberapa hal yang dibawa UU Ciptakerja. Kaitannya ialah dalam mendorong kemajuan UMKM.

Salah satunya ialah rasio partisipasi UMKM dalam rantai pasok global. Yang mana saat ini masih menunjukkan angka 4.1 persen. Yang kedua ialah percepatan akselerasi digital UMKM serta Koperasi. Dengan tujuan menjadikan koperasi sebagai pilihan yang rasional. Serta berguna bagi kegiatan usaha masyarakat.

Khususnya melalui peningkatan persentase jumlah penduduk yang melakukan sistem koperasi. Lebih-lebih pembiayaan yang mudah serta murah bagi para UMKM terus digiatkan. Agar UMKM ini mampu terhubung dengan lembaga pembiayaan serta meningkat jumlahnya.

Hanung menilai jika implementasi kebijakan dengan angka 40 persen alokasi belanja untuk lembaga atau kementerian digunakan sebagai penyerap produk-produk UMKM. Termasuk minimal 30 persen total area komersial infrastruktur publik. Diperuntukkan bagi pengembangan maupun promosi UMKM.

Dirinya sangat berharap jika kebangkitan UMKM ini akan mendorong roda perekonomian nasional. Sehingga wajib bagi semua pihak untuk memberikan dukungan. Baik berupa patisipasi, sinergi hingga kolaborasi. Agar proses pengembangan serta pemberdayaan UMKM kedepan bisa makin dioptimalkan.

Dalam rangka peningkatan kualitas ekonomi Nusantara. UU Ciptakerja diklaim memiliki ragam pasal aturan yang mampu menaungi semua. Sejumlah sektor yang begitu menonjol dan diprioritaskan salah satunya ialah perihal tenaga kerja. Pun dengan ranah investasi, yang dirasa bisa memberikan sumbangsihnya untuk negeri.

Kaitannya realisasi UU Ciptakerja ini ialah, bantuan terkait pandemi. Penciptaan lapangan pekerjaan hingga peningkatan mutu SDM. Bantuan-bantuan hingga upaya ini diharap juga dapat mencakup segala target yang telah ditentukan di awal.

Jika permasalahan ketenagakerjaan hingga bagian terkecilnya, bisa tersentuh. Bukan tak mungkin jika taraf hidup yang nantinya menjadi motif pendongkrak tatanan ekonomi negara. Sehingga dapat lebih berkembang pesat.

UU Ciptakerja kaitannya dengan UMKM, dinilai  memberi nilai lebih hingga korelasi yang kuat. Undang-undang ini memberikan keleluasaan bagi pelaku bisnis untuk berkreasi sebesar-besarnya. Termasuk turut menciptakan industri kreatif hingga memunculkan aneka jenis lapangan pekerjaan.

Yang tentu bakal ikut mengurangi angka pengangguran, yang nyata-nyata memang menjadi masalah yang cukup pelik bagi negara. Selain itu, UU ini akan menghadirkan kemudahan perihal modal. Yang notabene selalu menjadi problem yang berkepanjangan.

Meski modal tak melulu soal fulus, bisa jadi skill hingga pendidikan. Namun, dana ini selalu menjadin poin utama ketika membuka suatu usaha. Bahkan, untuk mempekerjakan seseorang yang memiliki skill, harus memiliki dana sebagai gaji, untuk membayarnya.

Demi mensukseskan program ini, pemerintah berkolaborasi dan bersinergi dengan berbagai pihak. Kaitannya ialah dengan pendanaan. Jika sebelumnya banyak UMKM terkendala syarat dan ketentuan. Dengan adanya UU ini kedepan, pelaku UMKM dapat terus berkembang. Dengan bantuan modal usaha sesuai kriteria yang diberikan.

(Penulis adalah kontributor Milenial Muslim Bersatu)