UU Cipta Kerja Atasi Masalah Sektor Pertambangan

Foto Ilustrasi

Oleh : Lisa Pamungkas 

Omnibus law UU Cipta Kerja tak hanya mengubah iklim ketenagakerjaan dan investasi, tapi juga pertambangan. Akan ada efek positif dalam dunia pertambangan, karena UU ini mengundang minat investor asing untuk masuk ke Indonesia. Bisnis pertambangan akan makin semarak dan membuat kondisi ekonomi kita naik kembali.

Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki banyak sumber daya alam, mulai dari emas, perak, sampai batubara. Bahan tambang yang disebut dengan ‘emas hitam’ ini harganya cukup lumayan dan membuat bisnis batubara banyak diminati orang. Sayang ada beberapa regulasi yang menyulitkan mereka, dan membuat mundur karena modalnya juga sangat besar.

UU Cipta Kerja akan mengatasi beberapa masalah di sektor pertambangan. Pertama, ada pemberian royalti 0%  bagi pengusaha yang akan menambah nilai tambah batubara (hilirisasi). Permasalahan hilirisasi sangat penting, karena bisa mempercepat batubara sebagai economic booter, dibanding revenue driver. Sehingga mempercepat penyerapan tenaga kerja.

Penyerapan tenaga kerja sangat penting karena akan mengurangi jumlah pengangguran. Saat masa pandemi, pegawai yang di-PHK memang meningkat tajam. Jika ada industri pertambangan baru yang akan dibuka, berkat UU Cipta Kerja, mereka bisa melamar ke sana dan mendapatkan pekerjaan tetap. Sehingga punya penghasilan dan asap dapurnya masih bisa mengepul.

Muhammad Faukhan, ketua KADIN Kebumen menyatakan bahwa setelah diresmikan, omnibus law UU Cipta Kerja bisa menaikkan harga saham batubara. Memang bahan tambang yang satu ini punya pola unik, di saat tertentu sahamnya bisa naik. Ketika ada momen UU Cipta Kerja mamu mengatrol harga saham, maka pemegang saham akan gembira, karena untung besar.

Jika harga saham batubara naik maka pemerintah juga diuntungkan, karena mendapat keuntungan berlipat ganda. Juga bisa menambah devisa negara. Pendapatan ini sangat penting, agar pertumbuhan finansial Indonesia bisa naik kembali, dan menjauhkan negeri kita dari jurang resesi. Kelesuan ekonomi akan berangsur-angsur sembuh dan kita bisa maju lagi.

Saat ini batubara juga akan dikenai pajak pertambahan nilai. Namun hal ini dirasa wajar karena bahan mineral lain seperti emas, perak, dan mangan juga sudah kena PPN. Pajak ini bisa berguna bagi negara karena bisa dipakai untuk keperluan lain. Misalnya untuk program pemulihan ekonomi nasional, yang akan memperbaiki kondisi finansial masyarakat.

Terlebih, RRC dikabarkan akan memborong batubara produksi Indonesia karena mengetahui kualitasnya yang bagus. Tak tanggung-tanggung, pembelian batubara ini seberat 200 ton atau senilai 20,6 trilun rupiah. Mereka juga senang karena UU Cipta Kerja memperbaiki regulasi pertambangan, sehingga makin teratur dan birokrasinya dimudahkan.

UU Cipta Kerja juga menguntungkan karena izin usaha tambang dipermudah. Aturan awalnya adalah nomenklatur perpanjangan perjanjian karya pengusaha pertambangan batu bara, menjadi izin usaha izin usaha pertambangan khusus. Dengan perubahan ini maka langkah para pengusaha pertambangan akan dilancarkan dan mereka tak lagi pusing akibat birokrasi yang panjang.

Investor asing juga akan mau masuk ke Indonesia karena aturan dalam dunia pertambangan diubah jadi lebih baik. Mereka akan membuat perusahaan tambang dengan sistem kerjasama, dan membuat dunia bisnis dan pertambangan jadi makin semarak. Jika ada suntikan dana dari investor, maka usaha pertambangan akan makin modern dan maju, karena alat dan ilmunya baru.

Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mampu memperbaiki bidang pertambangan karena mengubah birokrasinya menjadi lebih mudah. Sehingga penanam modal asing akan mau masuk ke Indonesia dan bekerja sama dengan pengusaha tambang lokal. Kolaborasi ini akan menguntungkan dunia tambang dan membuat Indonesia makin maju.

(Penulis adalah kontributor Milenial Muslim Bersatu)