Usai Putusan MK, Jumat ini KPU Agendakan Pleno Penetapan Rohidin-Rosjonsyah Sebagai Gub dan Wagub Terpilih

Darlinsyah

Bengkulutoday.com - Setelah putusan MK yang menolak gugatan Agurin-Imron Rosyadi, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan mengagendakan rapat pleno penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih, hasil Pilkada 9 Desember 2020.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah mengatakan, KPU akan mengagendakan pleno pada Jumat 19 Febuari 2021. 

"Setelah putusan MK, KPU Agendakan Pleno Penetapan Rohidin-Rosjonsyah Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih, soal pelantikan itu urusan Kemendagri, rencananya pleno Jumat nanti," kata Darlinsyah kepada Bengkulutoday.com, Selasa (16/2/2021) sore.

Untuk diketahui, gugatan Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Agusrin-Imron Rosyadi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu dengan nomor perkara 78/PHP.GUB-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bengkulu Tahun 2020, dinyatakan tidak dapat diterima. 

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," demikian kutipan amar putusan yang dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa (16/2/2021) sore.

Dengan demikian, Rohidin-Rosjonsyah yang merupakan pasangan calon nomor urut 2 merupakan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih.