Upik Bidin Jadi Tersangka, Berkasnya Bergulir Ke Kejari Tais

Rosnaini Abidin alias Upik Bidin
Rosnaini Abidin alias Upik Bidin

Seluma, Bengkulutoday.com - Polres Seluma Unit Tipidkor melakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Tais terhadap kasus dugaan pengadaan lahan fiktif, Jumat (19/1/2018). Dalam kasus itu, mantan ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin alias Upik Bidin (61) ditetapkan sebagai tersangka. 

"Berkas tersangka (Upik Bidin) sudah lengkap dan sudah dilimpahkan tersangka beserta barang bukti," kata Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP Margopo. Selain Upik Bidin, dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama juga telah dilimpahkan oleh Polres Seluma ke Kejari Tais, mereka adalah AN (63) selaku ketua KPPL dengan sekretarisnya FI (43). Bersama kedua tersangka, diserahkan uang barang bukti Rp 67 juta ke Kejari Tais.

Upik Bidin bersama dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut diduga melakukan penggelapan dana hibah untuk pengadaan lahan dari total dana hibah Rp 100 juta. Dana tersebut bersumber dari Biro Kesra Pemda Provinsi Bengkulu tahun 2014 lalu. 

Keterlibatan Upik Bidin dimulai dari adanya pengajuan proposal pengurus Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan (KPPL) ke Biro Kesra Pemda Provinsi Bengkulu tahun 2013. Upik Bidin diduga menjadi penghubung antara KPPL dengan Biro Kesra Pemda Provinsi Bengkulu. Proposal kemudian disetujui dan KPPL mendapat kucuran dana Rp 100 juta untuk pembelian lahan makam. Namun, dana tersebut ternyata tidak dipergunakan sesuai peruntukannya alias fiktif. 

(Ahmad Zaenuri)

NID Old
3891