Untuk Raih WTP dari BPK RI, Ini Yang Harus Dilakukan

Entry Meeting audit lanjutan atas Laporan Keuangan Pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu tahun 2017 di gedung daerah Balai Semarak, Jumat (6/4/2018).
Entry Meeting audit lanjutan atas Laporan Keuangan Pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu tahun 2017 di gedung daerah Balai Semarak, Jumat (6/4/2018).

Bengkulutoday.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu melakukan Entry Meeting audit lanjutan atas Laporan Keuangan Pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu tahun 2017. Pertemuan dilaksanakan di gedung daerah Balai Semarak, Jumat (6/4/2018).

Pertemuan dihadiri oleh para pejabat dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Bengkulu. Dengan pertemuan itu, Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan akan memberi harapan bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD tahun 2017. Untuk itu, Rohidin berharap komitmen dan respon yang baik dari seluruh kepala OPD Provinsi Bengkulu.

Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk melakukan pendampingan audit atas LKPD Provinsi Bengkulu dari BPK RI Perwakilan Bengkulu. Jika nantinya ditemukan temuan kerugian negara, maka OPD diminta untuk menindaklanjutinya dengan bijak tanpa menimbulkan masalah dikemudian hari.

Rohidin mengimbau kepada jajaran OPD untuk siap didampingi dengan memberikan data dan informasi dan klarifikasi. "Apa yang dikerjakan sesuai dokumen, dipastikan tidak akan bermasalah, ketahui secara pasti apa yang dibutuhkan dalam proses audit, jika menemukan kejanggalan segera meminta masukan dari BPK RI untuk solusinya," kata Rohidin.
  
Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu Yuan Candra Djaisin yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan tujuan Entry Meeting adalah untuk menertibkan opini atas laporan keuangan Provinsi Bengkulu dan memastikan kewajaran atas laporan keuangan.

Dengan demikian, BPK RI akan memberikan solusi terhadap keganjalan dalam penyajian laporan keuangan. Nantinya, jika auditor menemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran terhadap hukum, maka dapat dilakukan pendampingan dengan menindaklanjutinya dan upaya pertanggungjawaban baik secara administrasi maupun keuangan.

"Tim pemeriksa BPK RI akan lebih menyoroti pada kerugian daerah, jika ada temuan makan akan diupayakan solusinya," kata Yuan Candra. 

Audit itu nantinya akan dilaksanakan selama 30 hari. Sedangkan fokus pemeriksaan BPK RI bukan hanya pada kesesuaian laporan keuangan, namun juga pada keakuratan data, antara dokumen dan aset yang ada.

[Rian]

NID Old
4476