Tsk Dugaan Penipuan CPNS Bengkulu Selatan Dilimpahkan ke Kejari

Pelimpahan Tsk Dugaan Penipuan CPNS

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Selatan melimpahkan berkas tersangka dugaan kasus penipuan berkedok penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Rabu (19/2/20). Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Arminto Putra Pratama, MH mengatakan untuk tersangka kasus utama dugaan penipuan CPNS AN (35) yang merupakan ASN di Dinas Kesehatan telah ditahan pihaknya selama 20 hari kedepan.

“Iya hari ini tersangka AN (35) kita tahan selama 20 hari kedepan, " Ujar Arminto Putra Pratama,SH.MH

Ditambahnya, dalam tahapan pelimpahan ini pihak jaksa melengkapi berkas untuk dimulainya persidangan perdana yang akan mulai pada minggu pertama di bulan maret mendatang.

" Sesuai dengan peran tersangka AN (35) dijerat 2 pasal yaitu pasa 263 ayat 1 ,2 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun dan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun, " Tutup Arminto Putra Pratama.SH.MH.

 

Pewarta : Fongky