Tipu Korban Ratusan Juta, Perantara Penipu Berkedok Dukun Ditangkap

Penyidik saat meminta keterangan tersangka di Mapolres Bengkulu
Penyidik saat meminta keterangan tersangka di Mapolres Bengkulu

Bengkulutoday.com, Kota Bengkulu - Nelly Harnengsih (56) warga Lingkar Barat, Kota Bengkulu menjadi korban penipuan seorang oknum berkedok dukun. Tak tanggung-tanggung, korban mengalami kerugian hingga Rp 315 juta.

Kasus ini ditangani oleh pihak Polres Bengkulu dan seorang perantara inisial FS (31) berhasil diamankan dan sudah ditetapkan tersangka.

Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Prastyo, SIK melalui Kasat Reskirim AKP Indramawan Kusuma Trisna mengatakan tersangka FS tinggal di Raden FataH  RT 06 RW 01 Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu. Indikasi penipuan dan berdasarkan keterangan tersangka awalnya ada kenalan dukun di wilayah Bengkulu yang bisa menyembuhkan anak korban. Selanjutnya, korban menyerahkan sejumlah uang melalui FS secara bertahap untuk pengobatan. Namun, anak korban tak kunjung sembuh dan total uang yang sudah diberikan sudah ratusan juta rupiah.

"Pengakuan tersangka FS uang itu diserahkan kepada dukunnya dan ada beberapa yang dipakai sendiri oleh tersangka. Kita masih melakukan pengembangan, saat ini korban penipuan dari dari dukun tersebut baru satu. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lain", kata Indramawan, Kamis (28/02/2019).

Kasat Reskrim mengatakan, setelah meminta keterangan dari FS, sebagian uang tersebut dibelikan sebuah motor baru, beberapa gram emas dan kita lihat rekeningnya banyak sekali bukti penarikannya dalam satu hari.

"Kita amankan tersangka FS beserta buku rekening, satu unit sepeda motor jenis Honda dan beberapa gram emas", ungkapnya. Dijelaskan Kasat Reskrim, sebelumnya pihak Polres menerima laporan dari korban pada 9 Februari 2019 lalu tentang kasus penipuan. Kronologi kejadian, dalam laporan tersebut, korban merasa anaknya kena guna-guna oleh suaminya. Kemudian korban bertanya kepada tersangka FS, lalu FS mengatakan ada temanna yang bisa menyembuhkan yaitu seorang dukun di salah satu Kabupaten di Provinsi Bengkulu. 

"Dari situlah, korban selalu dimintai uang oleh oknum berkedok dukun tersebut melalui FS. Dimulai pada bulan Agustus 2018-Februari 2019, totalnya Rp 315 juta. Dari pengakuan korban, ada yang ditransfer, ada juga yang kes kepada FS", jelas Kasat Reskrim. (JS)

NID Old
8714