Tipikor Dana Desa, Pendamping Desa di Kepahiang Ditetapkan Tersangka

Pendamping Desa Ditetapkan Tersangka

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Dugaan korupsi dana desa terjadi di Kabupaten Kepahiang, Rabu (11/1/23) Kejaksaan Negeri menetapkan tahap II penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Yakni, AK yang merupakan pendamping desa Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir, tersangka AK telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 600 juta pada pengelolaan DD TA 2020.

Pelaksana tugas Kajari Kepahiang Andi Helmi Adam, MH menjelaskan jika penetapan salah seorang tersangka dugaan korupsi dana desa Desa Talang Pito tersebut setelah dilalukannya berbagai proses.

"Jaksa penyidik telah melaksanakan tahap II penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti, terhadap dugaan tindak pindana korupsi pengelolaan DD TA 2022 Desa Talang Pito, dalam hal ini AK ditetapkan tersangka yang merupakan pendamping desa," jelas Plt. Kajari.

Dijelaskan, AK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP subs. Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rumah Tahanan Polres Kepahiang selama 20 hari. Adapun sebelum Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Kepahiang telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di ruang klinik Kejari Kepahiang," jelas Plt. Kajari.