Curup, info lacrele- 03 Orang WBP Lapas Kelas IIA Curup mendapatkan Program Cuti Bersyarat. Kamis (02/01)
Lapas Kelas IIA curup kembali membebaskan 03 orang WBP untuk menjalani program Cuti bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Permenkumham RI Nomor 07 tahun 2022.
Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan Pemeriksaan Test urine terhadap WBP yang akan mendapatkan cuti bersyarat tersebut sebagai wujud dan komitmen Lapas Kelas IIA Curup bersih dari Narkotika dan agar WBP dapat kembali kepada keluarga dan masyarakat dalam keadaan yang sehat dan terhindar dari penyalahgunaan narkotika.
WBP yang mendapatkan program cuti bersyarat tersebut telah diserahkan kepada pihak Bapas dan juga pihak keluarga untuk dilakukan bimbingan dan pengawasan selama menjalani cuti bersyarat.
Kalapas Curup Ronaldo mengatakan diharapkan kepada WBP tersebut agar tidak melakukan pelanggaran hukum lagi dan melaksanakan kewajibannya untuk lapor diri di Bapas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak Bapas.