Tiga Pelaku Narkoba Dibekuk Polresta Bengkulu, Sita Hampir 2 Kg Ganja

Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Polresta Bengkulu

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Bengkulu. Tiga pria berinisial PA (22), RA (30), dan VL (41) ditangkap dengan barang bukti ganja dan sabu.

Penangkapan pertama dilakukan pada 27 Juli 2025 terhadap PA. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat paket ganja seberat 46,66 gram yang dibungkus kertas pembungkus nasi dan kertas HVS.

Pengembangan kasus mengarahkan petugas pada VL, seorang residivis yang berperan sebagai bandar. Ia diamankan pada 6 Agustus 2025 dengan barang bukti ganja seberat 1.979,50 gram.

Di hari yang sama, polisi juga meringkus RA yang kedapatan memiliki sabu seberat 0,41 gram dan ganja seberat 2,48 gram.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menegaskan pihaknya terus menyelidiki asal barang haram tersebut.

"Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Bengkulu. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum," ujarnya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar.