Tersangka Korupsi Proyek DPUPR Provinsi Ajukan Praperadilan

Penasihat Hukum tersangka saat memberikan keterangan kepada wartawan

Bengkulutoday.com - Tersangka kasus korupsi proyek pengendali banjir di Air Sungai Bengkulu, Isnani Martuti, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Berkas gugatan praperadilan telah didaftarkan pada Kamis (21/1/2021) dengan pemohon Isnani Martuti dan termohon Kejaksaan Tinggi Bengkulu. 

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, berkas praperadilan telah teregister dan akan disidangkan pada 27 Januari 2021 nanti.

Untuk diketahui, Isnani Martuti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengendali banjir di Air Sungai Bengkulu. Proyek tersebut merupakan proyek di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu tahun 2019. 

Berdasarkan audir BPKP, negara dirugikan Rp 1,9 miliar dari nilai proyek Rp 3,9 miliar. 

Selain Isnani Martuti, penyidik juga menetapkan Esa Ibnu Suud selaku Konsultan Pengawas proyek tersebut, kemudian seorang pejabat Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Apison Nazardi yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Kabid Sumber Daya Air. 

Atas penetapan Isnani Martuti sebagai tersangka tersebut, melalui penasihat hukum atau kuasa hukumnya, Nediyanto Ramadhan SH MH dan Efran Haryadi SH, Isnani Martuti menyatakan tidak terima. Nediyanto meminta penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu objektik dalam menangani kasus tersebut, serta melakukan telaah kembali terhadap hasil penyelidikannya.