Tersangka Korupsi, Kades dan Bendahara Ditahan

Kedua tersangka saat pemeriksaan sebelum dilakukan penahanan

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - AI, Kepala Desa Gunung Kayo Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan bersama WO, mantan Bendahara Desa, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Senin (27/1/2020). AI dan WO sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa di desa tersebut. 

Dalam penggunaannya, keduanya disangka melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara pada pengelolaan Dana Desa tahun 2016. Adapun keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui timbul kerugian negara sebesar Rp 98 juta.

"Hari ini kita tahan AI dan WO untuk 21 hari kedepan samnbil menunggu proses selanjutnya," kata Marjek Ravelo SH MH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan

 kepada wartawan. Kedua tersangka untuk sementara ditahan di Rutan Manna, nantinya jika berkas sudah lengkap maka akan dipindahkan ke Rutan Malabero di Kota Bengkulu untuk disidangkan.

Dikatakan Marjek, dalam melakukan modus dugaan korupsi, mereka diduga melakukan mark up pada pembayaran honor dan pembangunan rabat beton pada desa tersebut. (Fong)