Terobosan Pelayanan Akta Kematian

Pelayanan Akta Kematian

Bengkulutoday.com - Sebagai bentuk pelayanan prima bidang penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk), Senin (12/8/2019) malam diserahkan Akta Kematian kepada salah satu warga di Kelurahan Semarang, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, atas nama Dwi Ferdian. Penyerahan dilakukan oleh Camat Sungai Serut Poerwanto didampingi Lurah Semarang Zainudin.

Kadis Dukcapil Kota Bengkulu Drs Sudarto WS. M.Si, ketika diwawancarai mengatakan, hal ini merupakan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat dalam penerbitan dokumen Administrasi Kependudukan.

“Pelayanan prima tersebut, masyarakat tidak perlu mengurus sendiri Akta Kematiannya ke Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, prosedurnya adalah Kepala Kelurahan membuat laporan ke Dinas Dukcapil Kota Bengkulu atas meninggalnya warga di Kelurahannya cukup melalui Aplikasi WhatsApp ke Dinas Dukcapil dengan dilampiri dokumen pendukung atas kematian warganya tersebut,” terang Sudarto.

Selanjutnya, sambung Sudarto, Dinas Dukcapil Kota Bengkulu langsung memproses penerbitan Akta Kematian tersebut dalam waktu relatif singkat, dan langsung diserahkan ke Lurah.

Selain itu, Sudarto juga mengimbau kepada seluruh Ketua RT, Lurah, Camat, apabila ada warganya yang meninggal, agar pro aktif dan segera cepat melapor ke Dinas Dukcapil Kota Bengkulu apabila ada warganya yang meninggal dunia untuk diproses adminduknya.

‌”Bukan hanya untuk Akta Kematian saja, tetapi untuk pelayanan Dokumen Adminduk lainnya, seperti Akta Kelahiran, supaya para Ketua RT, Lurah, Camat agar ikut pro aktif, demikian halnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Dukcapil Kota Bengkulu juga harus ikut berinovasi dalam memberikan pelayanan yang membahagiakan kepada masyarakat,” tutup Sudarto. 

Sumber: Media Center Kota Bengkulu