Terlibat Korupsi Bansos BPNT di Mukomuko, 2 Orang Menyusul Jadi Tersangka

Kejari Mukomuko saat memberikan keterangan

Mukomuko, Bengkulutoday.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021, Rabu (25/1/2023). Kedua tersangka yakni pria berinisial DS dan DT yang bertindak sebagai pendamping sosial atau TKSK Kecamatan Air Rami dan Kecamatan Air Manjunto.

Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim didampingi Kasi Intel Radiman di Mukomuko saat memberikan keterangan kepada wartawan Rabu malam mengatakan, kedua tersangka merupakan tersangka baru dalam kasus tersebut. Selanjutnya kedua tersangka ini ditahan di Rutan Mapolres Mukomuko selama 21 hari kedepan.   

Untuk diketahui, sebelumnya, pada Senin (5/12/2022) lalu, Kejari Mukomuko juga telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya adalah Y, N dan S.

Tersangka berinisial Y merupakan koordinator daerah (Korda) program BPNT. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Y para pihak yang paling berperan dalam menginisiasi semua bahan pangan BPNT di Kabupaten Mukomuko.       

Dua tersangka lainnya, N dan S, merupakan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Air Manjuto dan Kecamatan Penarik. Dalam perkara ini, kata Kasi Pidsus, keduanya berperan turut serta aktif menjadi pemasok bahan pangan, berupa beras, telur, buah-buahan dan sayuran.   

Berdasarkan data, pada tahun 2019 hingga 2021, Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Mukomuko dengan nilai total Rp 40,726 miliar yang bersumber dari APBN. 

Dijelaskan, dalam perkembangannya, perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.09 miliar lebih. Kerugian negara ini dapat diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara (LHP PPKN) BPKP Provinsi Bengkulu.