Terkait Agusrin ini Fatwa MA Soal Terpidana, Narapidana dan Bebas Bersyarat

Surat MA RI

Bengkulutoday.com - Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan jawaban permohonan fatwa dari Badan Pengawas Pemilu terkait status terpidana dan narapidana. Dalam surat jawaban nomor 30/Tuaka/Pid/IX/2015 tentang Jawaban atas Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI, ada 3 poin jawaban yang disampaikan kepada Bawaslu RI yang ditandatangani oleh Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI, Dr Artidjo Alkostar SH L.LM.

Berikut kutipan surat tersebut:

Menindaklanjuti disposisi Wakil  ketua  MahkaMah  Agung Bidang Yudisial, sehubungan   dengan  surat  Saudara  Nomor:    0242/B2waslu/lX/  2015  tanggal 2 September 2015  (fotokopi terlampir), perihal  tersebut pada pokok  surat, dengan ini  dapat kami jelaskan sebagai berikut:

1. Bahwa   yang  dimaksud   dengan  Terpidana adalah  seseorang  yang     dipidana berdasarkan putusan   pengadilan    yang  telah   memperoleh  kekuatan   hukum tetap. Dengan  demikian,  mantan  Terpidana   adalah  seseorang  yang  pernah dipidana    berdasarkan   putusan  pengadilan   yang  telah   memperoleh    kekuatan hukum tetap. Sedangkan  Narapidana  adalah Terpidana yang rnenjalani  pidana hilang  kemerdekaan di LAPAS (Lembaga  Pemasyarakatan}. Dengan  demikian, mantan  Nara   Pidana  adalah   seseorang yang telah  pernah  menja1ani   pidana    di dalam  LAPAS. Dari uraian  tersebut, menjadi jelas  bahwa  mantan   Terpidana meskipun  telah dijatuhi   pidana  belum  tentu menjalani  pidana   di  dalam  LAPAS, misalnya   seseorang  yang   dijatuhi   pidana  dengan  pidana    penjara    selama 6 (enam) bulan   dengan  masa  percobaan   selama   1 (satu)  tahun, sehingga   dia berstatus Terpidana tetapi   tidak   perlu   menjalani  pidana di   dalam   LAPAS. Sedangkan  mantan Narapidana tentu  telah  pernah  menjalani  pidana  di dalam LAPAS.

2. Bebas  bersyarat adalah  program   pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam  kehidupan  masyarakat  setelah memenuhi   persyaratan yang telah ditentukan.

3. Seseorang  yang  berstatus bebas  bersyarat,   karena  telah   pernah     menjalani pidana  di  dalam  LAPAS, maka   dikategorikan  sebagai mantan  narapidana.      

Sementara itu, jauh hari mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin sudah menyiapkan rencana pencalonannya sebagai calon Gubernur Bengkulu di pilkada 2020 ini. Hal itu ditandai dari dirinya meminta surat keterangan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, terkait masa hukuman dan selisih masa bebas terhadap dirinya yang divonis 4 tahun pidana penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Untuk diketahui, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 seorang mantan nara pidana kasus korupsi boleh maju pilkada 5 tahun sejak dia bebas. 

Dari dokumen surat yang diterima Bengkulutoday.com dari keluarga Agusrin M Najamudin, diketahui Agusrin meminta surat keterangan ke Lapas Klas I Sukamiskin pada tanggal 15 Januari 2020 lalu. Kemudian, pihak Lapas menerbitkan surat keterangan pada tanggal 16 Januari 2020. 

"Berdasarkan surat dari Agusrin Maryono Najamudin tanggal 15 Januari 2020 perihal permohonan Surat Keterangan Bebas Menjalani Hukuman Penjara, setelah dilakukan penelitian pada data/register yang bersangkutan adalah warga binaan Pemasyarakatan, yang telah menjalani pidana keseluruhan. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya sebagai persyaratan administrasi untuk pencalonan Gubernur Bengkulu," demikian kutipan dalam surat keterangan dari Lapas Klas I Sukamiskin bernomor W11.PAS.PAS.I-PK.01.01.02 ditandatangani Abdul Karim selaku Kepala Lapas Klas I Sukamiskin.

Agusrin disebutkan dalam surat keterangan tersebut, bebas pada tanggal 6 November 2014. "Dibebaskan setelah menjalani masa pidana penjara", demikian bunyi kutipannya.

"Dengan dokumen surat ini, menjawab keraguan masyarakat," kata Syafullah dari Klan Najamudin.