Bengkulu - Tim Berantas BNNP Bengkulu mengamankan terduga tiga pelaku pengedar narkoba. Bermula pada Kamis (22/8) lalu, tim mengamankan tersangka Ari Gustamara warga Jalan Mahoni Kelurahan Padang Jati Kota Bengkulu. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu paket ganja yang disimpan dibawah kasur tempat tidur.
Setelah dilakukan pemeriksaan, barang haram itu berasal dari rekannya bernama Debi. Anggota langsung menyita satu bungkus ganja dengan berat 153,2 gram ganja.
"Benar, barang itu dari tersangka debi. Ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut informasi nya ganja ini dari Sumatera Selatan Kabupaten Empat Lawang, masih kita dalami," ujar Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Marjuki didampingi Kabid Berantas dan Intelijen Kombes Pol Muhammad Suhanda dan Kasi Berantas dan Intelijen BNNP Bengkulu Ipda Rizal saat jumpa pers, Rabu (4/9/2024).
Kemudian pada Rabu (28/8) lalu, tim berantas mengamankan sebanyak 76 paket dengan berat 43 gram sabu dari tersangka Rheky Rianto alias Eki. Penangkapan tersangka ini bermula tim berantas mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba dengan modus memasukan sedotan minuman.
Tersangka Rheky dibekuk saat meletakan sabu di Kawasan Taman Remaja Kota Bengkulu. Kemudian anggota langsung melakukan pengggeldahan dikontrakan tersangka Jalan Museum Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu.
"Untuk perkara sabu ini, bermula kita mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba yang memang sering diletakan ditempat pinggir jalan. Tersangka kita bekuk saat meletakan sabu di kawasan taman remaja," ujar Marjuki.
Selain mengamankan sabu, juga menyita alat timbang sabu, puluhan plastikan sedotan minuman dan motor milik tersangka. Sementara itu dari pemeriksaan anggota para tersangka ini bukan residivis atau pemain baru.
Ditambahkan Kabid Berantas Kombes Pol Muhammad Suhanda modus tersangka pengedar sabu ini dimasukan didalam sedotan plastik dengan dijual harga berbeda.
"Kalau modusnya ini sabu nya dijual dengan harga yang berbeda ada yang dijual Rp 250 ribu dan Rp 450 ribu, sesuai dengan warna sedotan minuman. Pastinya kami masih melakukan pengembangan darimana sabu ini didapatkan," tandas Kabid Berantas.
Dari kedua tersangka pengedar ganja ini diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub pasal 111 Ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Untuk pengedar sabu diancam dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ketiganya ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.