Tak Terima Diberhentikan, Perangkat Desa 'Ngadu' ke DPRD Kepahiang

Perangkat Desa Ngadu ke DPRD Kepahiang

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Fenomena dugaan pemberhentikan sepihak yang dialami para perangkat desa terus terdengar pasca pelantikan kepala desa terpilih hasil dari Pilakdes serentak di Kabupaten Kepahiang pada Desember 2021 lalu. Senin (17/1/22) Komisi I DPRD Kepahiang menerima pengaduan dari sejumlah perangkat desa yang tidak terima diberhentikan tanpa alasan, salah satunya diungkapkan perangkat Desa Pagar Agung dan perangkat Desa Kembang Seri Kecamatan Bermani Ilir.

Rizki salah seorang perangkat desa kecewa atas kebijakan kades terpilih yang merumahkan atau memberhentikan perangkat desa dari tugasnya, mengenai pemberhentian ini diketahuinya berdasarkan surat pemberitahuan yang diterimanya.

"Setelah sertijab kepala desa kami semua dirumahkan dengan alasan yang tidak kami ketahui, hanya ada surat pemberitahuan dirumahkan yang ditandatangani kades, sedangkan SK pemberhentian tidak ada. Kami berharap komisi 1 segera menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait," ujar Rizki.

Sementara itu Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepahiang Ansori M menyampaikan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan sejumlah perangkat desa tersebut. Menurut dia, seharusnya pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mereka menilai apa yang dilakukan kades terhadap pemberhentian perangkat desa ini unprosedural, Komisi I akan menindaklanjutinya dengan meminta penjelasan dari dinas dan pihak terkait. Kita harus mendengarkan dan melihat bukti terlebih dahulu sebelum kita mengambil keputusan. Karena belum tentu kades terlantik ini salah, bisa jadi dia memiliki dasar dan alasan untuk tidak mengangkat mereka lagi menjadi perangkat desa, jelas Ansori.

Ditambahkan Wakil Ketua Komisi 1 Hariyanto, S. Kom. MM mengingatkan Dinas PMD untuk tidak serta merta memproses usul pemberhentian perangkat desa dari kepala desa.

"Kami ingatkan kepada Dinas PMD untuk tidak memproses pengajuan usul pemberhentian perangkat desa sebelum ada kajian yang mendalam terkait usulan tersebut. Bisa jadi usulan tersebut unprosedural dan tidak ada rekomendasi camat misalnya," ujar Hariyanto.