Tak Kompak, Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi Beda Keterangan Kepada KPK

Dirwan Mahmud bersaksi
Dirwan Mahmud bersaksi

Bengkulutoday.com - Ada yang menarik dari sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu (29/8/2018) dengan terdakwa Juhari alias Jukak. Juhari adalah terdakwa kasus suap dari hasil OTT KPK di Bengkulu Selatan pada 15 Mei 2018 lalu. 

Sebanyak tiga orang bersaksi, yakni Dirwan Mahmud, Nursilawati dan Hendrati. Ketiga saksi dalam keterangannya dipersidangan mayoritas membantah keterangan dalam dakwaan JPU dan sejumlah pertanyaan dari Majelis Hakim. Baik Hendrati dan Nursilawati mengaku tidak tahu terkait proyek infrastruktur yang menjadi biang OTT KPK. Hendrati dalam kesaksiannya justru berbeda dengan hasil BAP penyidik KPK. Sebab beberapa keterangan yang tertulis di BAP tidak diakui oleh Hendrati.

Sementara Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dalam keterangan dihadapan Majelis Hakim secara terbuka dan terang-terangan membantah tuduhan bahwa dia terlibat dalam kasus suap itu. Dirwan bahkan tegas membantah adanya pertemuan di Rumah Makan Riung Bandung bersama Gusnan Mulyadi dan Juhari sang terdakwa. Dari kesaksian Gusnan, diperoleh keterangan bahwa mereka bertiga pernah bertemu di rumah makan itu untuk komitmen pemenangan Pilkada Bengkulu Selatan saat itu. 

Dijelaskan Gusnan dalam kesaksiannya, bahwa Dirwan Mahmud meminta Juhari untuk totalitas membantu pemenangan Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi selama kampanye. Nantinya, Dirwan menjanjikan akan membalas jasa Juhari melalui pekerjaan proyek di Pemda Bengkulu Selatan. Namun kesaksian Gusnan itu dibantah oleh Dirwan Mahmud. "Tidak ada yang mulia," terang Dirwan.

Dirwan panjang lebar menerangkan hubungannya dengan Juhari dalam tim sukses pemenangan. Termasuk juga terkait adanya biaya kampanye yang dikeluarkan oleh Juhari, Dirwan membantah mengetahuinya. Terkait permintaan sejumlah proyek dari Juhari, Dirwan membenarkan. Namun pengakuannya, Dirwan tidak pernah menanggapi dan menyuruh Juhari berhubungan langsung dengan Dinas PU Bengkulu Selatan dengan mengikuti aturannya. [JS]

NID Old
5730