Surati Gubernur, Warga Malin Deman Perjuangkan Hak Atas Tanah Terlantar

Warga datangi kantor gubernur

Bengkulutoday.com - Puluhan warga kecamatan Malin Deman kembali surati Gubernur Bengkulu guna memperjuangkan hak atas tanah terlantar di wilayah kecamatan Malin Deman kabupaten Mukomuko. 

Luasan lahan 1889 Hektar (Ha) sebelumnya adalah hak guna usaha (HGU) PT BUMI BINA SEJAHTERA (BBS) yang di berikan pada tahun 1995 dengan komoditi cacao/coklat. Bermodalkan izin prinsip yang diberikan oleh bupati Bengkulu Utara, sejatinya perusahaan ini telah melakukan penanaman sejak tahun 1981. 

Namun sejak 1997 aktifitas PT BBS di nyatakan berhenti secara total, Sarjaya warga Desa Malin Deman menyatakan bahwa “sejak tahun tersebut hampir seluruh lahan tersebut telah digarap oleh warga dengan menanam padi darat”. 

Masalah muncul sejak PT Daria Dharma Pratama (DDP) hadir dengan menyatakan telah membeli HGU PT BBS. Seribuan kepala keluarga yang berasal dari tiga kecamatan ( Malin Deman, Air Rami dan Mukomuko Selatan) yang selama sembilan tahun menyandarkan penghidupannya dari lahan tersebut terusik.

“Kami di bohongi perusahaan yang mengaku telah membeli HGU PT BBS, sementara ketika di konfirmasi atas proses pembelian HGU PT BBS, pihak PT DDP tidak dapat memberikan bukti”, Ungkap Sarjaya.

Sejak tahun 2006 warga di iming-imingi kompensasi, di intimidasi untuk meninggalkan lahan garapan dan perusahaan mulai melakukan penanaman. Sampai dengan sekarang ini PT DDP telah menanami lahan tersebut seluas 1.536 Ha. sampai  dengan sekarang sebagian besar warga masih tetap bertahan dan menguasai lahan garapan mereka.

Upaya mempertahankan lahan telah dilakukan dengan berbagai cara antara lain, mendatangi pihak perusahaan meminta bukti-bukti dokumen dasar penguasaan lahan PT DDP dari PT BBS. Namun warga tidak mendapat dokumen administrasi hanya di balas dengan pernyataan bahwa PT DDP telah membeli HGU PT BBS. Kemudian warga mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN) menanyakan alas hak PT DDP di atas HGU PT BBS. Namun pejabat BPN (2016) menyatakan tidak mengetahui keberadaan PT DDP di atas HGU PT BBS.

Bahkan warga telah melapor ke DPRD Kabupaten Mukomuko, Bupati, Kejaksaan, bahkan ke Gubernur, namun tidak ada penyelesaian.

“Atas dasar fakta tersebut melaui surat yang baru kami sampaikan kepada Gubernur Bengkulu , kami  meminta agar bapak Rohidin mengakui keberadaan ribuan warga di lahan yang sekarang sedang kami garap”, tambah Sarjaya.

Uploader : Bisri Mustofa