Suami Aniaya Istri Karena Dianggap Kecanduan Main Handphone, Kejadiannya di Curup

Ilustrasi

Rejang Lebong, Bengkulutoday.com - Pria berinisial RT, warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, pada Sabtu 11 Mei 2019 lalu, RT telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Sisdian Putri (35), yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Peristiwa penganiayaan bermula ketika RT menganggap istrinya sudah keterlaluan kecanduan memainkan handphone. Sambil menyerahkan handphone kepada istrinya, RT berucap "Ini Hp jangan sampai ketinggalan, kau kan tidak bisa hidup tanpa Hp. Lebih mementingkan Hp daripada suami".

Akibat ucapan itu, terjadi cek cok mulut antara keduanya dan terjadilah penganiayaan terhadap korban.

"Korban mengaku dirinya dicekik lehernya dan ditendang, setelah itu, pelaku langsung pergi," kata Kapolres Rejang Lebong AKPB Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP Jerry A Nainggolan.

Ditambahkan Jerry, akibat perbuatan suaminya itu, korban kemudian melapor ke Kantor Polisi. Polisi kemudian bertindak dengan mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat ini RT ditahan di sel tahanan Polres Rejang Lebong dan dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

(am)