Sopir Simpan 6 Paket Sabu Ditangkap Polda Bengkulu

Terduga pelaku diamankan petugas

Bengkulutoday.com - Roki Apladito alias Fito (32) yang berprofesi sebagai sopir ditangkap Subdit II Dit Resnarkoba Polda Bengkulu. Pria warga Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu ini harus berurusan dengan polisi akibat penyalahgunaan narkotika. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno S.Sos MH membenarkan kejadian penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

Dijelaskannya, Fito ditangkap di Jalan Rustandi kandis, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu pada Sabtu (24/10/2020).

“Berawal dari adanya info masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di TKP penangkapan. Kemudian, personel Subdit 2 Melakukan pengamatan dan pengintaian kemudian anggota melihat gelagat mencurigakan dari terduga pelaku dan langsung dilakukan penangkapan," kata Sudarno.

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 paket sabu, 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor Honda Beat strike hitam.

“Terduga elaku tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai  narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No35 tahun 2009,” imbuhnya.