Soal Proyek Alun-Alun, Mantan Kadis PUPR Kota Diperiksa Lagi

Mantan Plt Kadis PUPR Kota Bengkulu Beni Irawan menjalani pemeriksaan di Kejari Bengkulu

Bengkulutoday.com - Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Beni Irawan, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin (10/2/2020). Beni mendatangi Kejari Bengkulu sekira pukul 09.00 WIB.

Pemeriksaan itu, terkait dengan laporan Amirudin Murtuza soal dugaan pemerasan dalam pengerjaan proyek Alun-Alun Taman Berendo di Kota Bengkulu tahun 2019 lalu.  Selain Beni Irawan, nampak hadir juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek alun-alun, Ma'as Sobirin dan Konsultan Pengawas, Endri Agustomi. Ketiganya menjalani pemeriksaan di ruang berbeda. Berdasarkan data sebelumnya, ini merupakan pemeriksaan kedua dalam kasus tersebut. Hal itu lantaran kasus itu naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Beni Irawan sendiri tegas membantah dirinya melakukan pemerasan atau gratifikasi dalam proyek alun-alun. Selain Beni, semua pihak yang disebut menerima aliran uang dari Amirudin membantahnya. 

Amirudin sebelumnya melapor ke Jampidsus Kejagung atas kasus pemerasan yang dialaminya dalam proses pengerjaan proyek alun-alun Taman Berendo Kota Bengkulu senilai Rp 20 miliar tahun anggaran 2019. Dalam laporannya, Amirudin yang juga kuasa direktur PT Karya Duta Mandiri Sejahtera selaku kontraktor pelaksana proyek alun-alun merasa diperas oleh sejumlah pihak. Disebutkan dia merugi sekitar Rp 2 miliar lebih. Angka tersebut diminta oleh konsultan pengawas juga PPTK disaksikan Plt Kadis PUPR Kota Bengkulu saat itu.

Namun semua tudingan Amirudin dibantah oleh pihak-pihak yang disebutkan dalam laporannya. Belakangan diketahui, proyek alun-alun diputus kontrak oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Pelaksana Tugas Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman menyebut dalam proyek itu realisasinya baru mencapai sekitar 59 persen hingga batas waktu 31 Desember 2019.

Pewarta: Joko Susanto