Soal Penebangan Tanam Tumbuh, Pemilik Kuasa Siapkan Tim Jaga

Febi Febriansyah saat melakukan kroscek bersama massa
Febi Febriansyah saat melakukan kroscek bersama massa

Bengkulutoday.com - Upaya penebangan tanam tumbuh dijalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Desa Kemuning, Kecamatan Suka Raja Kabupaten Seluma yang dilakukan oleh pihak PT Tenaga Listrik Bengkulu (PT TLB) menuai polemik. Pasalnya pada hari Senin (4/3) kemarin pihak PT TLB sudah melaksanakan penebangan tanaman tumbuh yang berada di jalur SUTET tersebut dengan mempekerjakan warga sekitar.

Menyikapi hal tersebut, Febi Febriansyah (41) selaku pemilik kuasa atas tanam tumbuh yang berada dijalur SUTET tersebut menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak PT TLB merupakan tindakan Ilegal. Tindakan penebangan yang dilakukan oleh PT TLB merupakan suatu tindakan penerobosan.

"Bagi saya itu merupakan tindakan penerobosan dan ilegal. Karena bagi saya itu merupakan tanaman tumbuh saya, saya sudah membelinya langsung dari warga. Saat ini mereka sudah merusak lahan saya, karena saya memiliki dokumen lengkap baik surat kuasa, kwitansi serta surat jual beli juga ada", ujar Feby Febriansyah saat ditemui di Kator Desa Kemuning, Selasa (5/3/2019). 

Feby Febriansyah menambahkan, bahwa dirinya menerima informasi dari Kusmadi yang merupakan tangan kanan dari Abu Bakar yang merupakan pelaksana kerja dari pihak PT TLB melalui sambungan telephone

"Tentu saya ingin ketemu dengan pak Abu Bakar, saya ingin lihat legalitas beliau. Kok bisa dia menyerobot tanpa konfirmasi dengan saya. Motifnya apa tentu saya ingin mempertanyakan. Makanya pada hari ini saya datang ke Desa Kemuning dengan membawa massa sekaligus melakukan kroos cek", ungkap Feby. 

Feby juga menegaskan dalam 1-2 hari kedepan, dirinya sedang menunggu pihak PT TLB untuk melakukan etikat baik dengan menemuinya. Bila memang tidak ada respon dari pihak PT TLB Feby berjanji  akan mengerahkan massa lebih banyak lagi. 

"Hari ini saya mendatangi Kantor Desa Kemuning, saya ingin bertemu dengan kepala desa meminta penjelasan namun saat dilokasi ternyata kepala desa tidak ada di tempat. saya juga sudah menghubungi via telephone namun hingga kini tidak ada balasan dari kepala desa itu sendiri", tambah Feby.

Setelah mengunjungi kantor desa namun tidak menemui yang dituju maka Feby beserta rombongan melakukan sweeping di lokasi titik tiang SUTET yang ada di Desa Kemuning. Dari 7 titik tower SUTET yakni titik 58, 59, 60,61,62,63, dan 64 Feby membenarkan bahwa tanam tumbuh yang berada dilokasi tersebut sudah dilakukan penebangan.

"Jadi setelah kami melakukan sweeping memang benar bahwa tanam tumbuh yang berada dilokasi titik tiang SUTET sudah ditebang warga, tujuan kami jelas kami menghentikan tindakan penebangan karena pihak PT.TLB belum melakukan ganti rugi kepada saya selaku pihak pemilik kuasa atas tanam tumbuh tersebut", jelasnya. 

"Untuk tanam tumbuh yang sudah ditebang, tentu kami akan memperjuangkan hak kami meskipun harus menempuh jalur hukum dengan demikian maka nanti akan terungkap siapa dalang di balik masyarakat. Demi mengamankan lokasi kami akan membuat TIM jaga yang ada dilokasi Kemuning satu titik dan Riak Siabun satu titik terdiri dari beberapa anggota masyarakat sampai permasalahan ini bisa clear", tutup Feby.

Hingga berita ini dimuat, belum ada tangggapan resmi dari PT TLB. Saat di konfirmasi via telephone ke pihak PT TLB, pihak yang bersangkutan belum mengangkat telephone. (bt)

NID Old
8772