Siswi SMP Kota Bengkulu Melapor Dicabuli Guru Les Musik

Ilustrasi

Bengkulutoday.com - Seorang guru les musik inisial AS diamankan petugas Ditreskrimum Polda Bengkulu karena dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan. AS diamankan petugas pada Kamis (27/2/2020) setelah petugas menerima laporan dari keluarga korban.

Dalam laporan disebutkan, korban yang merupakan siswi SMP Negeri di Kota Bengkulu berusia 14 tahun mengaku dicabuli oleh AS pada Rabu (19/2/2020) sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban sedang berniat mengikuti les musik di studio. Namun karena mati lampu, korban tidak jadi masuk ke studio. Kemudian, AS mengajak korban untuk masuk bermain piano dan terjadi tindak pidana pencabulan.

Korban kemudian kabur keluar studio dan menghubungi orang tuanya. Atas peristiwa itu, AS sempat meminta maaf kepada korban dan orang tuanya. Namun keluarga korban tetap tidak terima dan melaporkan hal itu ke Polda Bengkulu.

Kanit PPA Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu AKP Nurul Huda mengatakan, terduga pelaku AS dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 junto pasal 76e dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 dari vonis.

"Saat kejadian, korban berhasil kabur dengan berlari dan menghubungi orang tuanya, meski sempat meminta maaf namun keluarga korban tidak terima dan melapor," kata AKP Nurul Huda.

Pewarta : Zainal Ariefin