Sinergi dengan TNI, 42 Batang Ganja Diamankan Polres Rejang Lebong

Sinergi dengan TNI, 42 Batang Ganja Diamankan Polres Rejang Lebong

Rejang Lebong, Bengkulutoday.com - Sebanyak 42 batang tanaman ganja diamankan oleh Intel Kodim 0409 Rejang Lebong, bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, dari seorang petani berinisial AB (50), yang ditangkap di Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong, pada Jumat (22/9/2023) lalu.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda T Tampubolon melalui Wakapolres Kompol Yusiady saat press release didampingi Kasatres Narkoba Iptu Rizqi Dwi Cahya Putra, dan Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak pada Rabu (27/9/2023) menyampaikan, dari 42 batang tanaman ganja itu, setelah ditimbang seberat 3.095 gram.

Selain mengamankan tanaman ganja, petugas juga mengamankan 1 buah timbangan merek Tanita, senjata tajam jenis sabit 2 buah, dan 1 gunting.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, hingga denda mencapai Rp. 8 miliar.