Bengkulutoday.com - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrimsus Polda Bengkulu pada Kamis (17/9/2020) menangkap terduga pelaku tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki bagian-bagian satwa yang dilindungi, yakni pria inisial AS (48) warga Jalan P Natadirja Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S Sos MH membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dirinya mengatakan untuk terduga pelaku saat ini sudah di tahan di sel tahanan Polda Bengkulu.
" Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan 2 buah tanduk rusa sambar dan 1 bagian kepala tanduk dan 1 buah tanduk kambing hutan," kata Sudarno, Senin (21/9/2020).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan pasal 40 ayat (2) Junto Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.
Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan kambing hutan Sumatera Capricornis sumatraensis sebagai salah satu satwa yang dilindungi dari kepunahan berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Sementara rusa sambar juga statusnya dilindungi