Simpan 22 Paket Sabu Siap Edar di Pondok, Pemuda Kepahiang Digelandang Aparat

Ilustrasi
Ilustrasi

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Niatan AG (28) pemuda asal Kabupaten Kepahiang untuk mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu pada malam tahun baru 2019 kemarin pupus sudah. Pasalnya, ia terpaksa digelandang aparat sehari sebelum malam tahun baru, awal tahun 2019 ini Unit Buser Sat Reskrim Polres Kepahiang menunjukkan prestasinya dalam pengungkapan kasus kriminal penyalahgunaan narkoba.

Aparat berhasil menggelandang AG yang menyimpan 22 paket sabu siap edar. Unit Buser melakukan penggeledahan pada Minggu (30/12) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku AG menyimpan barang haram tersebut di pondok miliknya.

Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.IK menjelaskan bahwa penangkapan pelaku AG berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga kepada Kanit Buser Bripka Deni tentang adanya pelaku AG yang sering melakukan transaksi barang haram tersebut.

"Penangkapan pelaku AG, berawal dari informasi dari warga yang disampaikan kepada  Kanit dan anggota Unit Buser yang selanjutnya dilakukan penyelidikan. Pelaku AG tertangkap tangan ketika akan melakukan transaksi dengan petugas yang melakukan penyamaran, " jelas Yusiady Kamis (3/1).

Ketika tertangkap tangan pelaku AG tidak dapat mengelak dan mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan benar saja saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam pondok milik pelaku AG ditemukan paket sabu-sabu sebanyak 22 paket dalam plastik berwarna bening. Petugas menyita  11 paket sabu seharga Rp.250.000,- dan  11  paket sabu seharga Rp.200.000,-.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Kepahiang Iptu Rahmat, SH, MH menerangkan berdasarkan keterangan pelaku, rencananya 22 paket sabu-sabu akan  diedarkan menjelang perayaan Tahun Baru 2019.

"Pelaku AG sudah kita periksa, dan pastinya dilakukan pengembangan baik tentang sindikat dan asal barang teresebut didapatkan pelaku," ujar Iptu Rahmat.[MY]

NID Old
7902