Sidang Perkara DD Embong Sido, Terungkap Adanya Dugaan SPj Fiktif

Kasi Pidsus Riky Musriza MH

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2017 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kota Bengkulu, Rabu (19/2/20). Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menghadirkan sejumlah saksi diantaranya kepala tukang, pemilik toko bangunan, serta pemilik usaha sewa alat berat.

Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH, membenarkan hal tersebut.

"Benar, dalam persidangan terungkap bahwa proses pertanggung jawaban pengeluaran anggaran DD Embong Sido tidak sesuai dengan Spj yang sudah dibuat. Dimana ditemukan pemalsuan nota pembelian dan kwitansi tanda terima upah tenaga kerja maupun pembayaram sewa alat berat,"sampai Riky.

Dia menjelaskan, sidang akan dilanjutkan pekan depan Rabu 26 Februari 2020. Sebelumnya, berkas kasus dugaan korupsi DD Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang Senin (9/12/19).

Ada 3 orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus tersebut, ketiganya yakni My selaku kades, Ab selaku sekdes dan Dh selaku bendahara desa.