Sidang Lanjutan Fraud BSI Cabang Bengkulu, Mantan Kacab Jadi Saksi, Ini Fakta Sidang Terbarunya

Sidang lanjutan Saksi Fraud BSI Bengkulu: Mantan Kacab BSI Bengkulu Arri Darmawan tahun 2022- 2024.

Bengkulu, Bengkulutoday.com - Pengadilan Negeri Bengkulu mengelar Sidang lanjutan perkara Fraud cabang Bank BSI S. Parman Padang Jati Kota Bengkulu dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan Mantan Kepala cabang Arri Darmawan tahun 2022- 2024.

Pada sidang tersebut di ketuai oleh Edi Sanjaya Lase dan anggota, JPU Kejati Bengkulu Lucky Selvano Marigo SH MH dan Penasehat Hukum Terdakwa Tiara Kania Dewi (TKD) Dede Frestian. 

Menurut hasil dari fakta-fakta persidangan Dari keterangan Arri Darmawan ia mengakui bahwa tindakannya melaporkan terdakwa TKD merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan audit tim investigasi serta BSI pusat bahwa telah terjadi fraud yang dilakukan TKD terhadap laporan 2 nasabah deposito sebesar Rp 2,9 M.

Setelah dilakukan audit oleh tim BSI Saksi Darmawan mendapatkan surat peringatan(SP) 1 disanksi dari kantor pusat yang bersangkutan dengan sanksi selama 6 bulan tidak menerima bonus dan promosi. Dikarenakan dirinya tidak menjalankan managamen pengawasan perusahaan dengan maksimal sehingga terjadi fraud nasabah yang dilakukan oleh karyawannya sendiri.

Kemudian setelah mendapat Surat Peringatan saksi Arri Darmawan membuat laporan ke pihak kepolisian yang sesuai dengan rekomendasi kantor pusat. Awalnya Arri Darmawan sudah mengajak komunikasi dengan terdakwa TKD fraud BSI. Kemudian. saksi mengakui terhadap kelalaiannya dengan tidak memasukan 2 LP nasabah deposito ke sistem BSI.

Penasehat Hukum Terdakwa Tiara Kania Dewi (TKD) Dede Frastien, S.H., M.H menerangkan hal ini baru terungkap adanya hasil audit diketahui nilai kerugiannya yang mencapai Rp 8 miliar itu.

"Kita dari penasehat hukum terdakwa TKD juga mempertanyakan soal dana talangan (uang penganti) yang disiapkan oleh BSI untuk membayar ganti rugi hanya dua orang nasabah saja. Sementara enam nasabah lain yang juga kehilangan atau bernasib serupa dengan KP dan MH tidak dikembalikan uangnya hingga saat ini, " terang Dede. 

Dikatakan Dede, ini seolah-olah Tiara berhutang kepada BSI sebesar Rp 2,4 milyar untuk menggugurkan keperdataan nya. Itu tadi kami pertanyakan. 

"Seolah-olah terdakwa Tiara yang berhutang ke BSI untuk mengganti uang dua nasabah saja, KP dan MH," katanya.

Sementara Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Bengkulu Lucky Selvano Marigo SH MH mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan, yakni Arri Darmawan merupakan mantan kepala Cabang (Kacab) tahun 2022-2024. Beliau dihadirkan soal perkara fraud  dimasa ia menjabat di waktu itu. 

JPU Lucky, mempertanyakan kepada saksi terkait sejumlah surat kuasa dari terdakwa TKD dan suaminya YF. Yang mana surat kuasa tersebut berasal dari terdakwa sendiri yang berisi pernyataan akan mengembalikan semua uang. Kemudian Lucky mempertanyakan mengapa terdakwa dan suaminya mau mengembalikan uang tersebut. Menurut saksi hal ini adalah fraud BSI. 

"Ada Surat kuasa yang kedua dari suami terdakwa TKD bermaterai 10 ribu, yang menyatakan bahwa mereka akan mengembalikan uang yang telah mereka pakai," terang Lucky. 

"Ada berapa orang nasabah yang sudah dikembalikan. Seperti nasabah FM. Terdakwa ini sudah mengembalikan 150 juta. Sementara hasil audit, FM ini merugi 484 juta," katanya.

Lucky juga mengakui bahwa BSI tidak mengganti rugi kepada nasabah yang berafiliasi dengan terdakwa atau keluarganya. Sementara bagi nasabah yang tak ada kaitan langsung tetap diganti.

"Khusus nasabah FM, uang itu sudah ada, tinggal proses pengembalian," katanya.

Lucky menilai, alasan BSI tetap memberi ganti rugi kepada nasabah meski yang diduga bersalah dalam kasus ini adalah terdakwa TKD, adalah sebagai upaya BSI menjaga nama baik dan kepercayaan.

"Iya, sudah pasti nama baik BSI walaupun terdakwa sendiri menyatakan bersedia mengembalikan," katanya.

Dalam persidangan, saksi AD juga mengungkap gaya hidup hedon terdakwa TKD. Jaksa Lucky mengatakan hal itu benar adanya karena saksi terdahulu juga sudah mengakui bahwa TKD suka gonta ganti mobil.

"Bukan hanya menurut AD, saksi-saksi terdahulu yang merupakan rekan-rekan kerja TKD juga menyampaikan hal serupa. TKD ini sering ganti kendaraan," kata Lucky.(Orri)