Sidang Diversi di Polres Seluma, Ini Bentuk Hukumannya Terhadap Anak Pelaku Kejahatan

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno

Seluma, Bengkulutoday.com - Sidang diversi dengan terduga pelaku anak dibawah umur kasus pencurian di salah satu perusahaan perkebunan di Kabupaten Seluma yang terjadi pada Sabtu (4/7/2020) lalu, digelar di Aula Mapolres Seluma pada Rabu (8/7/2020) lalu.

Sidang tersebut dihadiri oleh Petugas Satreskrim Polres Seluma Ipda Catur Teguh, perwakilan korban dan orang tua terduga pelaku anak dibawah umur, serta perangkat desa.

Dari hasil sidang diversi yang dilakukan tersebut, didapatkan hasil yakni Sidang diversi dinyatakan berhasil dan Sat Reskrim Polres Seluma akan segera meminta penetapan hasil diversi di Pengadilan Negeri Tais.

"Anak pelaku sanggup mengikuti bimbingan berupa pengajian/salat berjamaah di masjid setiap hari selama 6 bulan, orang tua anak pelaku sanggup membimbing dan membina anak pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta anak pelaku diserahkan kembali kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi, Sabtu (11/7/2020).

Untuk diketahui, Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”).UU SPPA secara substansial telah mengatur secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Demikian antara lain yang disebut dalam bagian Penjelasan Umum UU SPPA.

 Diversi secara tegas disebut dalam Pasal 5 ayat (3) bahwa dalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan diversi. Pasal 8 ayat (1) UU SPPA juga telah mengatur bahwa proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

Diversi ini bertujuan untuk [Pasal 6 UU SPPA]:

  1. mencapai perdamaian antara korban dan anak;
  2. menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
  3. menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan;
  4. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
  5. menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.