Siapkan Diri Anda, KPU Kepahiang Akan Rekrut PPK Jelang Pilkada

KPU Kepahiang

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Panitia penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara tingkat desa (PPS) akan segera dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, sebelum dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang 2020. Untuk itu, KPU Kepahiang akan melakukan rekrutmen bagi warga Kepahiang yang bermintah menjadi PPK dan PPS, pendaftrannya sendiri akan diumumkan pada 15 Januari mendatang.

Hal ini menindaklanjuti surat dari KPU Provinsi Bengkulu pada tanggal Jum'at (20/1/20), KPU Kepahiang diminta menghadiri rapat koordinasi pembentukan badan Adhoc Pemilihan serentak tahun 2020 pada Senin (13/2/20). Komisioner KPU Kepahiang Supran Efendi menjelaskan hal ini juga perihal surat KPU RI tentang pembentukan dan masa kerja PPK, PPS, PPDP dan KPPS pada pemilihan serentak sesuai dengan Peraturan KPU no 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan KPU no 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.

"Bahwa pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaksanakan pada tanggal 15 Januari s.d 14 Februari 2020, jadi sesuai dengan surat KPU RI itu kami akan mengikuti lebih dulu rapat koordinasi berdasarkan surat yang sudah kami terima dari KPU Provinsi," jelas Supran.

Supran mengatakan, setelah pengumuman rekrutmen tersebut, selanjutnya akan disusul dengan tahapan penerimaan berkas pendaftaran PPK maupun PPS. Berkaitan dengan persyaratan, batas umur bagi calon PPK dan PPS adalah 17 tahun, selain itu anggoota badan ad hoc pemilu harus benar-benar independen. Artinya, tidak aktif dalam kegiatan politik, termasuk di partai politik tertentu.

(My)